Mbay, Vox NTT- Polisi akan menutup dua tempat karoke ilegal di wilayah Marapokot dan Roe, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
Kedua tempat karoke yang sudah beroperasi tersebut ternyata belum memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nagekeo.
“Apabila sampai besok belum ada izinan, tidak boleh operasi. Kalau masih buka saya akan tindak tegas,” ujar Kapolsek Aesesa AKP Ahmat saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa malam (10/07/2018).
Baca Juga: Dua Tempat Karoke di Aesesa Ilegal
AKP Ahmat meminta pemilik pengusaha tempat karoke yang belum mengantongi izin agar segera membuat izinan.
“Besok malam kita akan sidak. Apabila kita temukan masih belum ada izinan kita suruh tutup,” tegasnya.
Menurutnya, izin itu penting untuk sebuah usaha seperti tempat hiburan. Karena dengan izinan bisa menjamin keamanan dan lain-lainnya.
AKP Ahmad menambahkan, pihak Kepolisian tidak segan-segan melakukan tindakan tegas, apabila sebuah usaha tempat hiburan malam tanpa ada izinan.
“Bagi saya siapapun dia, yang melanggar saya tidak segan-segan akan melakukan tindakan,” pungkas AKP Ahmad.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba