Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»Tiga Parpol di Ngada Gugur
EKONOMI POLITIK

Tiga Parpol di Ngada Gugur

By Redaksi18 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Turn off for: Indonesian Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada ,Wis Raubata. (Foto: Arton)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif 2019 pada selasa (17/07/2018) malam.

Dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Ngada, hanya 13 Parpol yang telah mendaftar dan terima oleh KPUD.

Sementara hingga selasa Pukul 00.00 ada tiga parpol lain tidak mendaftar. “Tiga partai itu yakni PPP, PBB dan Partai Berkarya,” jelas Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada, Wis Raubata yang ditemui Voxntt.com di ruang kerjanya, Rabu (18/07/2018).

Adapun 13 Parpol yang sudah mendaftar diantaranya, PAN, Perindo, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Demokrat, PKPI, dan Partai Garuda.

Menurutnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup atau berakhir pada Selasa 17 Juli 2018 tepat pukul 00.00.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan tak akan memberikan kompensasi waktu bagi partai politik (Parpol) yang belum mendaftarkan kadernya.

“Tidak akan ada kompensasi waktu. Dalam peraturan KPU, pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018. Lewat dari itu dinyatakan gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsekuensi Parpol yang tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka para calegnya tidak akan didikutsertakan dalam Pileg 2019.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Boni Jehadin

 

Ngada
Previous Article12 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPUD TTU di Hari Terakhir
Next Article Calon DPRD Ende Belum Memenuhi Syarat Kesehatan Rohani

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Manggarai Barat Dorong Koperasi Desa Merah Putih Beroperasi Meski Belum Punya Gerai

30 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.