Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»OPINI»EKONOMI POLITIK»Tiga Parpol di Ngada Gugur
EKONOMI POLITIK

Tiga Parpol di Ngada Gugur

By Redaksi18 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Turn off for: Indonesian Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada ,Wis Raubata. (Foto: Arton)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngada telah resmi menutup pendaftaran bakal calon legislatif 2019 pada selasa (17/07/2018) malam.

Dari 16 partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Ngada, hanya 13 Parpol yang telah mendaftar dan terima oleh KPUD.

Sementara hingga selasa Pukul 00.00 ada tiga parpol lain tidak mendaftar. “Tiga partai itu yakni PPP, PBB dan Partai Berkarya,” jelas Tim Teknis Sekaligus Jurubicara KPUD Ngada, Wis Raubata yang ditemui Voxntt.com di ruang kerjanya, Rabu (18/07/2018).

Adapun 13 Parpol yang sudah mendaftar diantaranya, PAN, Perindo, PDIP, PKB, Golkar, Hanura, Gerindra, PKS, Nasdem, PSI, Demokrat, PKPI, dan Partai Garuda.

Menurutnya, Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ditutup atau berakhir pada Selasa 17 Juli 2018 tepat pukul 00.00.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan tak akan memberikan kompensasi waktu bagi partai politik (Parpol) yang belum mendaftarkan kadernya.

“Tidak akan ada kompensasi waktu. Dalam peraturan KPU, pendaftaran calon itu 4-17 Juli 2018. Lewat dari itu dinyatakan gugur,” ujarnya.

Ia menegaskan, konsekuensi Parpol yang tidak mendaftar sesuai waktu yang ditentukan, maka para calegnya tidak akan didikutsertakan dalam Pileg 2019.

Penulis: Arkadius Togo

Editor: Boni Jehadin

 

Ngada
Previous Article12 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPUD TTU di Hari Terakhir
Next Article Calon DPRD Ende Belum Memenuhi Syarat Kesehatan Rohani

Related Posts

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

HUT ke-25 Demokrat, DPC Mabar Soroti Kiprah SBY dan Aksi Peduli Lingkungan

8 Agustus 2026
Terkini

PAN Manggarai Gelar Rakerda, Bupati Tantang Kader Tekan Kemiskinan di Wilayah Utara

12 Agustus 2026

Tiga Pria Diamankan Polisi Usai Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di Manggarai Barat

12 Agustus 2026

Proyek Jalan Tani di Compang Dalo Diblokade Brimob, Dinas Pertanian Akui Lahan Diklaim Milik Polri

12 Agustus 2026

Kolang FC Hantam Wae Mata FC 6-1 di PSSI Manggarai Barat Cup II

12 Agustus 2026

Krisna FC Menang 2-0 atas Menjaga FC di PSSI Manggarai Barat Cup 2026

11 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.