Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan
NASIONAL

UU Masyarakat Hukum Adat Segera Disahkan

By Redaksi20 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dirjen PSKL KLHK Bambang Supriyanto (paling kiri), Menteri ATR Sofyan Djalil (kedua dari kiri), Mendagri Tjahjo Kumolo (ketiga dari kiri) , dan Mendesa PDTT Eko Putro Sandjojo, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi (paling kanan) menyimak penjelasan dari Ketua Raker Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto (PAN, Jatim V). (Foto: Kompas.id)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT-Harapan dan keinginan masyarakat adat Indonesia untuk memiliki perlindungan hukum dalam mengelolah wilayah ulayat sedikit lagi terwujud.

Hal ini terungkap dalam rapat kerja dengan agenda pembahasan  RUU tentang Masyarakat Hukum Adat antara  Badan Legislasi DPR sebagai pengusul dengan kementerian sektor terkait, Kamis (19/07/2018) di Senayan, Jakarta.

Pemerintah dalam rapat tersebut berkomitmen mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat setelah tiga kali sidang pembahasan. Pada sidang pertama pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan diberikan pada masa sidang I yaitu 16 Agustus mendatang.

“Pemerintah mendukung penuh pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat. Kedua, ini adalah simbol kebhinekaan. Presiden telah menginisiasi dengan pemberian hak hutan adat kepada 28 masyarakat hukum adat,” kata Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo seperti dilansir Kompas.id, Jumat (20/07/2018).

Senada juga disampaikan politisi Nasdem, Luthfi A Mutty bahwa semua pihak sepakat UU Masyarakat Hukum Adat dibutuhkan.

“Sudah banyak diatur di berbagai peraturan. Karena tersebar maka  penerapan jadi sulit,  interpretasinya menjadi bermacam-macam. Maka  sebaiknya dijadikan satu, sehingga interpretasinya satu,” tegas Luthfi.

Sementara Wakil Baleg Arif Wibowo dari Fraksi PDIP mengatakan, “Pengakuan masyarakat hukum adat prosesnya berbelit-belit dan politis karena pasal 67 UU no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan karena harus ada perda.”

Dia menambahkan akibat pembangunan industri berbasis sumber daya alam, muncul konflik teritorial antara masyarakat hukum adat dengan negara dan dengan swasta perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), perkebunan dan pertambangan. Masyarakat adat  dimarjinalkan dan dipinggirkan sehingga  kehilangan hak serta akses terhadap sumber daya alam.

Untuk diketahui keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam UUD 1945 pada pasal 18B ayat 2 dengan istilah “masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional”  dan di Pasal 28I ayat 3 dengan istilah  “masyarakat tradisional”.

Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat muncul menyusul Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PU-X/2012 yang berimplikasi pada dikeluarkannya hutan adat dari hutan negara karena kewenangan negara pada kedua wilayah  tersebut berbeda.

Penulis: Irvan K

Previous ArticleBau Tak Sedap Menyebar Dekat Warung Bakso Solo Ende
Next Article Demi Dapatkan Air Bersih, Warga Aeramo Rela Antre Berjam-jam

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.