Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dua Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan TTU Kembalikan Kerugian Negara
NTT NEWS

Dua Terpidana Kasus Korupsi Jalan Perbatasan TTU Kembalikan Kerugian Negara

By Redaksi23 Juli 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Dua kuasa hukum terpidana kasus korupsi jalan perbatasan (mengenakan kemeja putih dan baju hitam) saat menyerahkan uang pengganti kerugian Negara kepada Kejari TTU (Foto: Eman Tabean/VoxNTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT-Dua terpidana kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan perbatasan pada Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah TTU tahun anggaran 2013 akhirnya memgembalikan uang pengganti kerugian Negara, Senin (23/07/2018).

Keduanya, masing-masing, Charlie R.Tjap dan Stefanus Arimendes. Mereka mengembalikannya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.

Pantauan VoxNtt.com, proses pengembalian uang pengganti kerugian Negara itu diwakili oleh dua orang kuasa hukum, masing-masing, Frangky R.W Djara dan Ivan V.Y Missa.

Di Kantor Kejari TTU, uang kerugian itu diterima oleh Kasie Pidsus, Kundrat Mantolas.

Frangky R.W. Djara, selaku kuasa hukum dua terpidana tersebut mengaku kedatangannya ke Kejari TTU untuk menyerahkan kembali uang pengganti kerugian Negara.

Ia menjelaskan sesuai putusan Pengadilan Tinggi, kliennya dijatuhi hukuman penjara serta uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 165.012.967 (seratus enam puluh lima juta dua belas ribu sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dan denda sebesar Rp 50 juta.

Frangky mengatakan, sebelumnya dia telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 40.705.206 (empat puluh juta tujuh ratus lima ribu dua ratus enam puluh rupiah).

Sehingga hari ini, lanjutnya, dia datang untuk membayar sisa kerugian Negara sebesar Rp 124.307.760(seratus dua puluh empat juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus enam puluh rupiah).

“Saat ini kami datang untuk membayar uang pengganti, sedangkan untuk dendanya kami masih akan berkoordinasi dengan klien, tapi kami pastikan dalam waktu dekat akan segera kami bayar, nanti kami informasikan ke kawan-kawan media juga,” ungkap Frangky.

Dia menambahkan, selaku kuasa hukum pihaknya bersyukur lantaran berhasil mengurangi jumlah uang pengganti kerugian Negara yang harus dibayar oleh kliennya.

Padahal oleh Jaksa Penuntut Umum, kliennya dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 458.622.879.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleTiga Terpidana Kasus Korupsi di NTT Akan Masuk DPO
Next Article Gelar Sejumlah Kegiatan, Camat Lamba Leda Apresiasi Himalale Makassar

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.