Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU
NTT NEWS

Tersisa 12 Jam, Baru Dua Parpol yang Serahkan Berkas Perbaikan Bacaleg ke KPU TTU

By Redaksi31 Juli 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tim pemeriksa dari KPU Kabupaten TTU sementara memeriksa berkas perbaikan bacaleg dari Partai NasDem (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Batas waktu bagi partai politik untuk menyerahkan berkas perbaikan bacaleg ke KPU hingga 31 Juli 2018 pukul 24.00 Wita. Batas waktu ini sesuai PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VoxNtt.com, di KPU Kabupaten TTU hingga Selasa, 31 Juli 2018 pukul 12.00 Wita atau tersisa 12 jam, baru 2 parpol yang menyerahkan berkas perbaikan.

Kedua partai itu diantaranya NasDem dan PKB.

Ketua KPU Kabupaten TTU, Hironimus Joni Tulasi saat diwawancarai VoxNtt.com membenarkan bahwa hingga pukul 12.00 Wita, baru partai NasDem dan PKB yang menyerahkan berkas perbaikan.

“PKB serahkan berkas kemarin (Senin), sedangkan NasDem sementara dalam pemeriksaan berkas,” jelas Tulasi.

Ia menjelaskan hingga kini pihaknya tetap berpatokan pada batas waktu yang telah ditentukan dalam PKPU.

Sehingga jika sampai pukul 24.00 Wita, masih ada partai yang belum memasukan berkas perbaikan bacaleg, maka dengan sendirinya dinyatakan gugur.

“Kalau sampai pukul 24.00 wita masih ada partai yang belum serahkan berkas, maka pastinya tidak akan kita akomodir dalam DCS,” tegasnya.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKomunitas Pemuda Doreng Giat Bantu Kaum Papa
Next Article Maju Caleg DPRD Provinsi NTT, Wabup Nagekeo Mundur dari Jabatan

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.