Mbay, Vox NTT- Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Nagekeo dari 15 partai politik belum memenuhi syarat yang diminta KPU kabupaten itu. Total bacaleg dari 15 parpol tersebut sebanyak 375 orang.
“Sebab saat ini sudah memasuki tahapan perbaikan daftar dan syarat. Sedangkan berkas caleg dari 15 Parpol dinilai banyak yang belum memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Nagekeo Devisi Hukum, Quirinus Eleuterius saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (31/07/2018).
Quirinus mengatakan, batas akhir proses perbaikan daftar dan syarat calon anggota DPRD Selasa, 31 Juli 2018, pukul 24.00 Wita.
Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon, kata dia, mulai dari tanggal 1-17 Agustus 2018.
Setelah itu masuk ke tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus 2018.
Dia menambahkan, selanjutnya aka nada pengumuman DCS anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase.
Berdasarkan daftar bacaleg yang diajukan, hanya beberapa parpol yang mendaftarkan dengan formasi penuh, yakni dengan komposisi 9,10,6 pada tiga dapil di Kabupaten Nagekeo.
Parpol-parpol itu yakni, Galkar, NasDem, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PAN, Perindo, Gerindra, PKPI, dan PKS.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba