Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Berkas Bacaleg 15 Parpol Belum Memenuhi Syarat
Pilkada

Berkas Bacaleg 15 Parpol Belum Memenuhi Syarat

By Redaksi2 Agustus 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Berkas bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Nagekeo dari 15 partai politik belum memenuhi syarat yang diminta KPU kabupaten itu. Total bacaleg dari 15 parpol tersebut sebanyak 375 orang.

“Sebab saat ini sudah memasuki tahapan perbaikan daftar dan syarat. Sedangkan berkas caleg dari 15 Parpol dinilai banyak yang belum memenuhi syarat,” ujar Komisioner KPU Nagekeo Devisi Hukum, Quirinus Eleuterius saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (31/07/2018).

Quirinus mengatakan, batas akhir proses perbaikan daftar dan syarat calon anggota DPRD Selasa, 31 Juli 2018, pukul 24.00 Wita.

Verifikasi terhadap perbaikan daftar dan syarat calon, kata dia, mulai dari tanggal 1-17 Agustus 2018.

Setelah itu masuk  ke tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) pada tanggal 8-12 Agustus 2018.

Dia menambahkan, selanjutnya aka nada pengumuman DCS anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan persentase.

Berdasarkan daftar bacaleg yang diajukan, hanya beberapa parpol yang mendaftarkan dengan formasi penuh, yakni dengan komposisi 9,10,6 pada tiga dapil di Kabupaten Nagekeo.

Parpol-parpol itu yakni, Galkar, NasDem, PDI Perjuangan, PKB, Demokrat, PAN, Perindo, Gerindra, PKPI, dan PKS.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleSDK Maubesi 1 Cetak Sejumlah Pejabat di TTU
Next Article Kasus PLTS Nagekeo Masih di Tangan Polisi

Related Posts

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

PAN Manggarai Gelar Muscab, Yosef Hasmi Dorong Kader Kuasai Ruang Digital

30 Mei 2026

Mantan Kabag Ops Polres Nagekeo Diduga Bawa Kabur Anak Usia 5 Tahun

28 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.