Kefamenanu,Vox NTT-72 narapidana di rutan kelas 2B Kefamenanu mendapat remisi dari kementerian Hukum dan HAM.
Dari 72 napi tersebut, dua diantaranya napi korupsi. Sedangkan sisanya napi kasus pidana umum.
“SK remisi sudah ada, dua orang itu terpidana kasus korupsi, Robi Nailiu dan Goris, keduanya kasus Bansos, yang lainnya kasus pidana umum,” jelas kepala rutan kelas 2B Kefamenanu, Untung Cahyo Sidarto saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin(20/08/2018).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu sebenarnya mengusulkan 76 napi untuk mendapatkan remisi.
Namun saat ini yang mendapatkan remisi baru 72 napi.
Sedangkan empat napi lainnya belum mendapatkan remisi lantaran masih diperlukan perbaikan administrasi dan berkas lainnya.
“Dari yang kita usulkan itu, masih empat orang yang belum dapatkan remisi, dua orang napi korupsi dan dua lainnya kasus KDRT, masih ada berkas yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba