Kefamenanu,VoxNTT- Dua Bacaleg di Kabupaten TTU dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Padahal, beberapa waktu lalu keduanya sudah mendaftarkan diri untuk maju menjadi calon DPRD TTU.
Mereka ialah Maria Roswita Taena, bacaleg PKS nomor urut 10 dari dapil 1 dan Maria Magdalena Sonbay, bacaleg PKB nomor urut 3 dari dapil 1.
“Ada 2 bacaleg yang ajukan pengunduran diri, masing-masing dari PKS dan PKB,” jelas Jubir KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (24/08/2018).
Ia menjelaskan, apabila bacaleg yang mundur itu memengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka partai wajib untuk mengajukan calon pengganti.
Namun jika tidak memengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka partai tidak wajib mengajukan calon pengganti.
“Tanggal 1-3 September kami akan kirimkan surat pemberitahuan ke parpol untuk ajukan calon pengganti, sehingga tanggal 4 -10 September merupakan kesempatan bagi parpol untuk mengajukan calon pengganti,” tutur Fidelis.
“Calon pengganti yang mau diajukan juga nanti nomor urut harus sesuai dengan yang mundur, sehingga nanti tidak mempengaruhi nomor urut calon yang lain,” sambungnya.
Fidelis menambahkan, calon pengganti yang hendak diajukan nanti sudah harus lengkap berkasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Hal tersebut lantaran waktu untuk perbaikan berkas tidak akan diberikan bagi calon pengganti.
“Kalau sampai berkas calon pengganti tidak lengkap atau tidak ajukan calon pengganti dan mempengaruhi kuota 30 persen maka semua bacaleg dari partai itu yang 1 dapil dengan yang ajukan pengunduran diri akan kita coret,” tegasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pengurus dari 2 partai yang bacalegnya mengajukan pengunduran diri belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba