Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dua Bacaleg di TTU Ajukan Pengunduran Diri
Pilkada

Dua Bacaleg di TTU Ajukan Pengunduran Diri

By Redaksi24 Agustus 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Juru Bicara KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin (Foto: Eman Tabean/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,VoxNTT- Dua Bacaleg di Kabupaten TTU dikabarkan mengajukan pengunduran diri. Padahal, beberapa waktu lalu keduanya sudah mendaftarkan diri untuk maju menjadi calon DPRD TTU.

Mereka ialah Maria Roswita Taena, bacaleg PKS nomor urut 10 dari dapil 1 dan Maria Magdalena Sonbay, bacaleg PKB nomor urut 3 dari dapil 1.

“Ada 2 bacaleg yang ajukan pengunduran diri, masing-masing dari PKS dan PKB,” jelas Jubir KPU Kabupaten TTU, Fidelis Olin saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Jumat (24/08/2018).

Ia menjelaskan, apabila bacaleg yang mundur itu memengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka partai wajib untuk mengajukan calon pengganti.

Namun jika tidak memengaruhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan, maka partai tidak wajib mengajukan calon pengganti.

“Tanggal 1-3 September kami akan kirimkan surat pemberitahuan ke parpol untuk ajukan calon pengganti, sehingga tanggal 4 -10 September merupakan kesempatan bagi parpol untuk mengajukan calon pengganti,” tutur Fidelis.

“Calon pengganti yang mau diajukan juga nanti nomor urut harus sesuai dengan yang mundur, sehingga nanti tidak mempengaruhi nomor urut calon yang lain,” sambungnya.

Fidelis menambahkan, calon pengganti yang hendak diajukan nanti sudah harus lengkap berkasnya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Hal tersebut lantaran waktu untuk perbaikan berkas tidak akan diberikan bagi calon pengganti.

“Kalau sampai berkas calon pengganti tidak lengkap atau tidak ajukan calon pengganti dan mempengaruhi kuota 30 persen maka semua bacaleg dari partai itu yang 1 dapil dengan yang ajukan pengunduran diri akan kita coret,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pengurus dari 2 partai yang bacalegnya mengajukan pengunduran diri belum berhasil dikonfirmasi.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticleKetika Maria Jesuita Pulang ke SMAN 1 Poco Ranaka
Next Article Warga Krisis Air, Bak Hanya Pajangan

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.