Ruteng, Vox NTT- Sekretaris PDIP Manggarai, Aven Mbejak menampik dua bacalegnya bekerja di Program Anggur Merah milik Pemerintah Provinsi NTT.
“Kami sudah masukan klarifikasi ke KPUD dan Panwas, dua-duanya belum pernah melamar sebagai pendamping Anggur Merah, apalagi bekerja sebagai pendamping,” ujar Aven saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (29/08/2018).
Aven menegaskan, Program Anggur Merah sendiri sudah berakhir tahun 2017 lalu.
“Makanya kami binggung juga, sebab Ibu Yuliana Sin hanya sebagai seorang ibu rumah tangga biasa dan Jhon juga kerja sebagai karyawan swasta,” pungkas dia.
Sebelumnya informasi yang dihimpun VoxNtt.com, setidaknya ada dua nama bacaleg DPRD Manggarai dari PDIP yang konon diberi gaji dari keuangan Negara, yakni bekerja sebagai pendamping Program Anggur Merah.
Keduanya, yakni Yohanes Nangkor bacaleg PDIP dari Dapil 5 nomor urut 4 dan Yuliana Sin dari Dapil 5 nomor urut 5.
Informasi bekerja sebagai pendamping Program Anggur Merah disampaikan masyarakat setelah penetapan daftar calon sementara (DCS) pada tanggal 12 Agustus 2018 lalu.
Sementara saat pendaftaran bacaleg, mereka hanya menyerahkan berkas pekerjaan sesuai data KTP.
Sebelumnya, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manggarai Niko Nirang mengatakan, bagi bacaleg yang diberi gaji oleh keuangan Negara wajib mencentang jabatan pada dokumen BB.
Niko menjelaskan, ketika telah mencentang jabatan maka harus disusul dengan memberikan tiga dokumen.
Ketiganya yakni; 1). Surat pengajuan pengunduran diri dari jabatan, 2). Tanda terima dari pejabat berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri, 3). Surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
Menurut Niko, dokumen-dokumen ini sesungguhnya wajib sudah diserahkan kepada KPU Kabupaten Manggarai pada tanggal 31 Juli 2018 lalu, pukul 24.00 Wita.
Namun karena informasi adanya jabatan-jabatan lain yang berhubungan dengan keuangan Negara diketahui setelah penetapan DCS, maka KPU meminta klarifikasi dari parpol.
Hingga tanggal 31 Agustus 2018 mendatang, KPU Kabapaten Manggarai menunggu berkas klarifikasi parpol-parpol yang nama bacalegnya mendapat masukan masyarakat.
Untuk diketahui, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf (k) UU Nomor 7 tahun 2017, jabatan tersebut wajib mengundurkan diri.
Di situ berbunyi “bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota TNI , anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN dan atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali”
Hal yang sama, juga diatur secara tegas pada Pasal 7 ayat (1) huruf (k) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, Dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, di Pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa juga diatur kades dilarang berpolitik, apalagi menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon anggota DPRD. Jadi, bila sudah mencalonkan diri maka wajib mundur dari jabatan.
Penulis: Ardy Abba