Larantuka, Vox NTT-Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu legislatif 2019 di Kabupaten Flores Timur (Flotim) pasca penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) dinilai konspiratif.
Pasalnya, ada nama bakal calon (balon) legislatif yang sudah dinyatakan memenuhi syarat namun tidak muncul dalam daftar calon sementara (DCS).
Fransiskus Maleng Wangu, salah satu balon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendapat keputusan tersebut mengaku sangat dirugikan.
Frans terkejut lantaran namanya tidak masuk dari DCS padahal berkasnya sudah dinyatakan memenuhi syarat.
“Saya terkejut ketika membaca surat keputusan KPUD yang dikeluarkan pada tanggal 12 Agustus bahwa di dalam surat keputusan itu nama saya tidak ada dalam DCS. Padahal ketika mendaftar pada tanggal 17 Juli 2018, di dalam berita acara, berkas saya dinyatakan Memenuhi Persyaratan (MS) bukan tidak memenuhi syarat (TMS)” ungkap Frans melalui telpon seluler pada Senin, (27/08/2019) sekitar pukul 17.05 Wita.
Frans menuturkan, dua hari sebelum penetapan DCS, KPUD Flotim menyurati PKS untuk mengganti namanya sebagai bakal calon legislatif. KPUD beralasan dirinya sudah menjadi anggota Panwascam Kecamatan Ileboleng.
“Nah, kami heran. Berkas sayakan dinyatakan MS, bukan TMS. Sayakan sudah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Panwascam 17 hari sebelum pendaftaran kepada Bawaslu Flotim, dengan tembusan ke Bawaslu Propinsi dan KPUD Flotim. Dalam berita acara pendaftaran juga berkas saya dinyatakan memenuhi persyaratan,” ungkap Frans.
Selain kecewa dengan KPUD Flotim, balon legislatif dapil 5 Flotim ini juga merasa kecewa terhadap sikap Bawaslu Flotim yang kurang sigap menanggapi pengajuan keberatan dan sengketa yang diajukan.
Dikatakan, setelah penetapan DCS oleh KPU, pada tanggal 15 Agustus 2018, PKS mengajukan keberatan hasil penetapan itu kepada Bawaslu, namun tidak ditanggapi.
“Karena tidak ditanggapi, pada tanggal 24 Agustus kami mengajukan gugatan hasil penetapan DCS KPUD kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Flotim, namun Bawaslu tidak menanggapi keberatan kami”, tambah Frans.
Dirinya menduga ada konspirasi antara pihak Bawaslu dan KPUD Flotim untuk mendiamkan pengajuan keberatan dan sengketa yang telah ia ajukan.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya pertemuan tertutup antara ketua Bawaslu dan KPU Flotim pada Senin, 27 Agustus 2018, siang di ruang kerja ketua KPUD.
Dia menuturkan, pertemuan itu telah melanggar prinsip-prinsip yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 3 tentang penyelenggaraan pemilu. Menurut undang-undang tersebut, dalam penyelenggaraannya, penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, terbuka, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
“Pertemuan Ini kan berarti tidak lagi memenuhi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU No 7 Tahun 2017 Bab 2, pasal 3. Saya menduga adanya konspirasi antara pihak BAWASLU dan KPU untuk mendiamkan sengketa yang saya ajukan” ungkap Fransiskus.
Tanggapan KPUD Flotim
Ernesta Katana, Ketua KPUD Flotim yang ditemui VoxNtt.com pada Senin, (27/08/2018) sore, menjelaskan penghapusan nama Fransiskus M. Wangu dari DCS PKS karena ketika mendaftar tidak menyertakan SK pemberhentian dari anggota Panwascam.
“Pada waktu mendaftar yang bersangkutan (Fransiskus. M. Wangu), tidak melampirkan SK pemberhentian sebagai Panwascam. Saat verifikasi baru diketahui yang bersangkutan adalah seorang penyelenggara karena dia adalah anggota Panwascam. Berdasarkan UU, seorang penyelenggara harus menyertakan SK pemberhentian” jelas Ernesta.
Sementara itu terkait pertemuan tertutup antara dirinya dan Ketua Bawaslu pada senin, 27 Agustus 2018, Ernesta membenarkan adanya pertemuan tersebut.
“Yah, tadi siang Ketua Bawaslu datang di sini. Di ruangan ini”, jelas Ernesta.
Terkait tanggapan ini, Fransiskus M. Wangu, pada Selasa, 28 Agustus 2018, kembali menemui VoxNtt.com di Larantuka untuk menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap lamban Bawaslu Flotim.
Ia juga menilai proses penyelesaian sengketa oleh pihak Bawaslu tidak lagi sesuai dengan tahap-tahap penyelesaian sengketa yang ditetapkan oleh UU.
“Kami sudah ajukan sengketa. Seharusnya hari ini tahap yang dilalui oleh Bawaslu adalah tahap mediasi. Tadi agendanya adalah rapat klarifikasi biasa. Saya bingung, ini tahapan apa? Kami kemudian tidak mengikuti rapat klarifikasi biasa yang dilakukan oleh Bawaslu,” ungkap Fransiskus.
Frans mengatakan pihak partai akan melanjutkan gugatan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika gugatan kami, tidak diselesaikan secepatnya berdasarkan mekanisme yang tertuang di dalam UU, maka partai akan melanjutkan gugatan di DKPP”, tegas Frans.
Sulitnya Menemui Ketua Bawaslu Flotim
Pasca pengeluhan yang disampaikan oleh Fransikus Maleng Wangu, VoxNtt.com menyambangi Kantor Bawaslu Flotim, Selasa (28/08/2018) sekitar pukul. 14.00 siang. Namun saat itu, ketua Bawaslu sulit ditemui. Petugas memberitahukan, beliau tidak berada di kantor.
Pesan-pesan yang dikirim via WhatsApp (WA) juga tidak dibaca hingga saat ini, padahal WA ketua Bawaslu sedang aktif atau online.
Pada Rabu, 29 Agustus 2018, sekitar pukul 13.00 Wita, VoxNtt.com kembali menyambangi kantor Bawaslu.
Setelah mengisi daftar tamu dan dipersilahkan menunggu beberapa saat di meja piket, petugas kembali dan menyampaikan Ketua Bawaslu tidak berada di tempat.
“Pa ketua sedang di luar. Mungkin sedang makan siang,” kata petugas piket tersebut.
Saat itu, beberapa karyawan Bawaslu keluar masuk dari ruangan ketua Bawaslu.
Setelah menunggu, sekitar satu setengah jam lebih, sekitar pukul 14.40 VoxNtt.com diarahkan untuk menemui Ibu Daily di rungan kerjanya.
Tidak lama berselang, Daily menghubungi Ketua Bawaslu dan menyampaikan Ketua Bawaslu sudah berada di ruangannya.
Tanggapan Bawaslu Flotim
Karolus Riang Tukan, Ketua Bawaslu Flotim akhirnya berhasil ditemui oleh VoxNtt.com Rabu, 29 Agustus 2017 pukul 14.47 di ruang kerjanya.
Tukan mengatakan gugatan sengketa pemilu yang diajukan oleh Fransiskus Maleng Wangu sudah kadaluwarsa karena sudah melewati waktu yang ditentukan oleh UU No 7 Tahun 2017.
Batasan waktu ini, kata dia, tercantum pada Bab II, bagian II, pasal 467 ayat ke 4 tentang permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
“Berdasarkan UU, gugatan sengketa mesti diajukan adalah 3 hari setelah penetapan. Gugatan sengketa yang diajukan oleh pihak Frans pada tanggal 24 Agustus sudah lewat 3 hari sesuai batasan UU,” ungkap Karolus Tukan, sambil menunjukan buku UU Pemilu yang beberapa ujung halamannya dilipat-lipat.
Sedangkan terkait pertemuan antara dirinya dan ketua KPUD Flotim pada Senin, 27 Agustus 2018, awalnya Karolus membantah. Namun kemudian ia mengakui adanya pertemuan tersebut.
“Tidak. Tidak ada pertemuan. Ehh… di hari apa? Hari senin yah? Benar, kami bertemu, tapi tidak ada agenda lain. Saya hanya mengambil data DPT,” jawab Karolus Tukan terbatah-batah.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K