Kupang, Vox NTT- Puluhan warga Alor yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Alor Peduli Keadilan (Amapek) kembali mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bawaslu NTT), Senin (03/09/2018) sekitar pukul 11:00 Wita.
Sebelumnya pada Jumat, 31 Agustus 2018 lalu, aliansi ini menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bawaslu NTT. Saat itu Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa meminta Amapek melakukan audiensi hari ini Senin, 3 September 2018.
Kedatangan dari puluhan warga Alor itu untuk mendesak Bawaslu NTT segera menindaklanjuti mutasi dan pemecatan yang dilakukan petahana Bupati Alor, Amon Djobo.
Mereka menilai keputusan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) tentang larangan bagi petahana melakukan pergantian/mutasi pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Koordinator umum Amapek, Toni Boling mengatakan, pelanggaran ini jelas-jelas dilakukan sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU pemilu tersebut.
“Bagi saya, dengan banyaknya pelanggaran pada pemilu ini akan mengakibatkan kesenjangan dan konflik horizontal di antara masyarakat. Pengangkangan terhadap konstitusi ini tidak boleh dibiarkan. Jikalau ada indikasi bahwa Bawaslu juga terlibat dalam skenario ini, maka sudah hukumnya dipecat atau diganti karena tidak berintegritas,” tegas Boling dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Senin sore.
Boling mengatakan, selain menyalahi UU Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71 ayat (2), Bawaslu NTT juga melanggar perintah Bawaslu RI.
“Tapi syukur bahwa setelah tadi ada audiensi, Bawaslu NTT merespon positif dan mau membuka kembali kasus ini. Kita berharap semua bisa sesuai regulasi Perbawaslu dan UU Pemilu yang ada,” ujarnya.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas M. Djawa menyampaikan akan menerima laporan dari aliansi ini dan ditindaklanjuti dalam waktu 1 X 24 jam.
Pertama, pihaknya akan menelusuri kembali dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Petahana Bupati Alor dan menindaklanjuti kasus ini.
Thomas menegaskan, nomenklatur Perbawaslu tidak mengizinkan obyek perkara yang sudah ada keputusan dibuka kembali. Namun untuk kasus ini, kata dia, akan secepatnya dibongkar.
Kedua, Bawaslu NTT mengakui dan meminta maaf atas kesalahan prosedur penanganan pelanggaran pemilu yang tidak sesuai dengan perintah Bawaslu RI. Sebab waktu dalam Perbawaslu cuma terbatas 5 hari setelah kasus diketahui.
Untuk itu pihaknya akan kembali mengkaji bukti-bukti dan dokumen/syarat pendukung.
Ketiga, Bawaslu NTT meminta bantuan Amapek untuk kembali memasukan bukti-bukti pelanggaran pemilu di Kabupaten ALor. Bukti-bukti itu nantinya menjadi poin kajian Bawaslu NTT.
Keempat, Bawaslu NTT berjanji akan menegakkan integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan fungsi pengawasan demi keadilan.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba