Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Berstatus Terdakwa, Yohanis Goban Sudah Bisa Diberhentikan Sementara
Regional NTT

Berstatus Terdakwa, Yohanis Goban Sudah Bisa Diberhentikan Sementara

By Redaksi2 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Sikka, VoxNtt.com- Apabila seorang anggota DPRD berstatus terdakwa maka yang bersangkutan sudah bisa dinonaktifkan dari jabatannya.

Demikian penuturan Koordinator Divisi Riset dan Kampanye, Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH Nusra), Yohanes Suban Kleden,SH pada Jumad, (2/12/2016) di kantornya, Jl.Jendral Soedirman Waioti.

BACA: Badan Kehormatan DPRD Sikka Minta Media Konfirmasi Ketua DPRD

“Berdasarkan ketentuan Pasal 412 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang MD3 maka Yohanis Yudas Goban harusnya sudah dinonaktifkan oleh DPRD Sikka,” tegasnya.

Menurutnya, Yohanis Goban sudah berstatus terdakwa sejak tahun 2013 meskipun belum ada putusan yang inkrah karena yang bersangkutan masih menempuh upaya hukum banding dan dilanjutkan dengan upaya hukum kasasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pasal 412 dnyatakan bahwa bahwa seorang anggota DPRD Kota/Kabupaten diberhentikan sementara apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Selain itu, anggota DPRD Kota/Kabupaten dapat diberhentikan apabila menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.

BACA: TPDI NTT Desak Pimpinan DPRD Sikka Nonaktifkan Anggota Terdakwa Korupsi

“Kasus korupsi itu adalah tindak pidana khusus, maka DPRD Sikka tidak boleh mengelak untuk menonaktifkan Yohanis Goban,” tegas Suban Kleden. Oleh karenya, Suban Kleden mengaku heran apabila sampai saat ini Yohanis Goban tidak dinonaktifkan.

Bahkan dirinya mempertanyakan alasan DPRD yang menyatakan belum berani bertindak bila belum ada pegangan yang jelas. ” DPRD Sikka sudah bisa menonaktifkan Yohanis Goban berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

BACA: Ada Orang Kuat Dibalik Keterlambatan Eksekusi Yohanis Goban

Dirinya menambahkan, apabila kemudian sudah ada putusan yang menyatakan yang bersangkutan bersalah dan sifatnya inkrah atau mengikat maka anggota DPRD tersebut bisa diberhentikan permanen. (Are de Peskim/VoN)

Foto Feature: Koordinator Divisi Riset dan Kampanye PBH Nusra, Yohanis Suban Kleden, SH di ruangan kerjanya, Jumad, (2/12/2016)

 

 

 

Sikka
Previous ArticlePMKRI Kecam Komentar Wabup Manggarai Soal Proyek Drainase
Next Article Doa Orang Gila (Puisi Tedy Ndarung)

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.