Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terjerat Kasus Asusila dan Korupsi, 14 PNS di Ende Siap Dipecat
NTT NEWS

Terjerat Kasus Asusila dan Korupsi, 14 PNS di Ende Siap Dipecat

By Redaksi17 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sekda Ende, Dr.dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes saat mengikuti rakor tokoh adat di Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Setidaknya ada 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Ende, NTT, yang terjerat kasus hukum akan dipecat paling lambat 31 Desember 2018.

Ada dua kasus yang menjadi Keputusan Bersama Mendagri, Menteri PANRB dan Kepala BKN yakni kasus asusila dan korupsi.

Di Ende, sebanyak 12 PNS yang terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 2 PNS kasus asusila. Para aparatur tersebut akan dipecat akhir tahun ini.

Sekda Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M. Kes., menjelaskan para PNS tersebut secara otomatis tidak menerima gaji mulai awal Oktober nanti. 

Hal ini dilakukan atas dasar Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ, Nomor 5 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindakan Pidana Jabatan Atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungan Dengan Jabatan.

“Karena mereka gajinya langsung stop. Stop per satu oktober. Itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri,”kata Agustinus.

Ia menjelaskan, keputusan tersebut berlaku untuk aparatur yang sudah memenuhi kekuatan hukum tetap. Sedangkan yang sedang proses tidak termuat dalam keputusan bersama tersebut.

“Jadi begitu dia ada keputusan dari pengadilan dan kita terima berkas keputusannya akan dipecat,”katanya.

Namun, Sekda Agustinus tidak merincikan nama-nama PNS yang terjerat kasus hukum tetap baik korupsi maupun kasus asusila.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleKempo Manggarai Masuk Tiga Besar pada Porprov NTT 2018
Next Article Gubernur NTT Bekukan Izin Edar Kayu Sonokeling

Related Posts

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
Terkini

Jika Kopi Manggarai Bisa Bicara di Meja Hotel Labuan Bajo

10 Agustus 2026

Pendirian Universitas Republik Indonesia- Kemasan Simbol Kekuasaan

10 Agustus 2026

Camat Welak Rutin Datangi Pasien ODGJ, Mandi Bersama hingga Berbagi Cerita

9 Agustus 2026

Ketua PSSI Mabar Usul Nama Stadion Ora Flobamorata Diubah Jadi Stadion Komodo

8 Agustus 2026

PSSI Cup II Manggarai Barat Diikuti 27 Klub, Hadiah Total Rp120 Juta

8 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.