Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Bapeda Ende Bentuk Tim Terpadu Pemungutan Pajak Makanan
NTT NEWS

Bapeda Ende Bentuk Tim Terpadu Pemungutan Pajak Makanan

By Redaksi18 September 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende,Vox NTT-Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Ende telah membentuk tim terpadu untuk menertibkan pajak dan retribusi makanan. Tim ini dibentuk lantaran pihak wajib pajak tidak jujur melaporkan omset potongan pajak 10 persen.

Kepala Bapeda Ende Kosmas Nyo menyebutkan, ada sekitar tujuh lembaga yang terlibat dalam tim. Lembaga itu diantaranya Bapenda, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Pol PP, Kejaksaan Negeri Ende, Kepolisian dan Awak Media.

Tim ini akan bertugas untuk mengontrol serta menertibkan wajib pajak yang dinilai tidak jujur melaporkan omset.

“Ini karena kita tidak memiliki alat monitoring untuk mendeteksi jumlah konsumen yang datang. Padahal potensi pajak kita disini sangat tinggi,” kata Kosmas, Selasa siang di ruang kerjanya (18/09/2018).

Kosmas menjelaskan, awalnya pemerintah memberi ruang kepada wajib pajak untuk menghitung pajak secara self assessment. Wajib pajak menghitung, menyetor serta melaporkan sendiri besarnya hutang pajak.

Sistem ini, sebut dia, tidak berjalan secara maksimal sebab perbandingan pelaporan dan penyetoran wajib pajak tidak sesuai.

“Sekarang ini kami Bapenda berencana bersama-sama membantu wajib pajak menghitung pajaknya bersama,” katanya.

Ia menjelaskan, kecurangan self assessment system ini diketahui setelah wajib pajak mengisi Surat Pemberitahuan Terima Pajak Daerah (SPTPD). Didalamnya, terdapat perbedaan pelaporan dan penyetoran.

“Kalau dijalankan sesuai, saya kira pendapatan daerah kita tinggi,” katanya.

Bapenda menargetkan pajak pada tahun 2018 ini sebesar Rp 79 Miliar. Target ini termasuk pendapatan dari masing-masing OPD.

Sementara realisasi selama semester satu ini sebesar 20 Miliar dari total jumlah rumah makan di Ende sebanyak 176.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticlePemda TTU Bakal Beri Bonus Atlet Porprov Peraih Medali
Next Article Mendagri Kumolo Tinjau Galeri Tenun Ikat di Perbatasan

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.