Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Kos-kosan di Manggarai Segera Ditertibkan
Regional NTT

Diduga Jadi Tempat Esek-esek, Kos-kosan di Manggarai Segera Ditertibkan

By Redaksi5 Desember 20162 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, VoxNtt.com- Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Baleg DPRD) Manggarai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Kos-kosan untuk dibahas pada Januari tahun 2017 mendatang.

Ranperda ini muncul lantaran adanya dugaan banyak kos-kosan di kota Ruteng selama ini yang menyebut menjadi tempat prostitusi terselubung alias esek-esek.

Ketua Baleg DPRD Manggarai Florianus Kampul mengaku, sebelumnya beberapa kali persoalan kos-kosan di Ruteng diangkat saat rapat Paripurna. Dugaan sebagai tempat esek-esek acapkali dikemukakan saat penyampaian pandangan fraksi-fraksi.

“Sehingga untuk menjawabi itu, kami ajukan Perda inisiatif terkait kos-kosan,” kata Flori kepada VoxNtt.com di kantor DPRD Manggarai, Senin, (5/12/2016).

Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Perda kos-kosan tidak saja untuk memproleh penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tetapi, DPRD menginginkan agar kos-kosan tersebut diatur oleh pemerintah, terutama untuk memberantas dugaan sebagai tempat prostitusi terselubung.

“Kita hearing dulu kepada masyarakat minta masukan, terutama warga yang memiliki kos-kosan. Kita harus mendapat masukan dari berbagai pihak dulu,” ujar Flori.

Diwawancarai terpisah, salah satu anggota DPRD Manggarai Robertus Irawan Obo membenarkan sudah beberapa kali keluhan praktik “kurang sehat” di kos-kos tersebut disampaikan saat paripurna.

Untuk pemberlakuan Perda kos-kosan nantinya, kata Iwan, pemerintah daerah Manggarai perlu menambah personil Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Dia menjelaskan, peran Pol PP untuk menegakan Perda sudah diatur  dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Di situ disebutkan, Pol PP mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda.

Menurut Iwan, jumlah personil Sat Pol PP di Manggarai sangat sedikit ketimbang total kos-kosan yang begitu banyak.

“Sehingga nanti Perda ini tidak mubasir. Saya tidak menginginkan Perda tidak ditegakan lantaran alasan kekurangan personil Pol PP,” katanya.

Selain meminta menambahkan personil Pol PP, Iwan juga mendesak pemerintah agar segera menegakan Perda yang sudah ditetapkan sebelumnya. Salah satu contoh yang tampak belum ditegakan serius, kata dia, yaitu Perda tentang retribusi catatan sipil. (Ardy Abba/VoN)

Manggarai
Previous ArticleIni Agenda Sidang Esok KPUD Kota Kupang
Next Article Di Wae Rebo, Kami Berkilas Balik dengan Kesejukan Masa Lalu

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.