Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi
HEADLINE

Diduga Terima Aliran Dana Desa, Istri dan Anak Kades Ikut Diperiksa Polisi

By Redaksi1 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
YB, istri kades Sono saat diperiksa penyidik dari Polres TTS (Foto: Paul)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- YB, istri Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS dan anaknya berinisial YOB menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan slip penyetoran dana desa pada Kamis  (01/11/2018) sekitar pukul 11:45 Wita.

BACA JUGA: Diduga Palsukan Tanda Tangan Bendahara, Kades Sono Cairkan Dana Desa ke Rekening Pribadi

Keduanya diperiksa di ruang Satgas Tipikor Polres oleh Brigpol Rudi Soik dan salah seorang rekannya.

Dana desa tersebut dilaporkan dikirim ke rekening pribadi sang istri (YB) sebesar Rp.50 juta, ke rekening anaknya (YOB) sebesar Rp.25 juta dan ke rekening Kades sendiri sebesar Rp. 52.791.050.

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jumari kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (01/11/2018) mengatakan, penyidik memeriksa keduanya karena menerima aliran dana desa tahun 2018 yang diduga ditransfer oleh kepala desa Sono, Elkana Botti.

“Penyidik memeriksa keduanya karena berdasarkan alat bukti keduanya sebagai penerima,” jelas Jumari.

Lanjut Jumari, penyidik akan melakukan pemeriksaan para pihak yang terkait dengan pemalsuan tanda tangan slip penyetoran termasuk pihak bank NTT Capem Oe’ekam sebagai tempat pencairan dana dan transfer dana desa Sono.

“Kita juga akan memanggil bank NTT Capem Oe’ekam,”tutur Kasat Jumari.

Sementara pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut tambah Jumari, yakni pasal 263 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 6 tahun penjara.

Sang Istri Lemas dan Menangis 

Istri kades Sono, YB mengaku lemas dan hendak pingsan saat memberikan keterangan kepada penyidik Brigpol Rudi Soik di ruang Satgas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polres TTS.

Dirinya hendak pingsan saat penyidik meminta dan menyita buku rekening bank NTT yang menyimpan uang transferan dana desa sebesar Rp.50 juta.

“Beta lemas dan mau pingsan, buku rekening sudah diambil. Beta sonde ada doi lagi untuk beli aqua,” kata YB sembari menangis.

Bukan hanya YB yang menangis, YOB anaknya juga ikut menangis sambil mendekap mamanya.

Penyidik kemudian menghentikan sementara pemeriksaan agar keduanya tenang. Pemeriksaan kembali dilanjutkan setelah YB merasa  tenang.

Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Jumari kepada media ini menjelaskan penyitaan buku rekening hanya semata-mata untuk kepentingan penyidikan. Tidak ada maksud lain..

“Kalau dia sudah merasa tenang dan sudah bersedia untuk memberikan keterangan ya penyidik akan lanjutkan hari ini juga, karena masih ada 3 pertanyaan  dari 21 yang belum sempat penyidik tanyakan kepada Ibu Yudit,” kata Jumari.

BACA Berita Terkait Di Sini

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

dana desa TTS
Previous ArticleKEADILAN Telah Mati di Indonesia?
Next Article Kekerasan Masih Berlaku di Sekolah, Kadis Guido Wajibkan Tenaga GTT Beli Buku Ini

Related Posts

Isno Baco Ajak Warga Desa Pinggang Berpolitik “Riang Gembira” pada Pilkades 2026

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026

Teodorus Weke Gelar Ritus Adat dan Minta Restu Leluhur Jelang Pilkades Wae Mulu

28 Mei 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.