Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»84 Mahasiswa Pascasarjana Undana Jadi Korban Penipuan Travel Agent
HEADLINE

84 Mahasiswa Pascasarjana Undana Jadi Korban Penipuan Travel Agent

By Redaksi2 November 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu. Bobby Jacob Mooynafi saat diwawancarai VoxNtt. Com, Jumat (2/10/2018) sore di ruangan kerjanya. (Foto: Tarsi Salmon/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- 84 mahasiswa Pascasarjana Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban penipuan PT. Maha Karya Senopati Travel, sebuah perushaan jasa perjalanan yang berdomisili di Batu Malang, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Bobby Jacob Mooynafi kepada VoxNtt. Com, Jumat (2/10/2018) sore mengatakan,  awal mulanya mahasiswa pascasarjana itu mencari Travel Agent untuk memesan tiket ke luar negeri, yakni Singapura, Bangkok dan Malaysia guna melakukan study tour.

”Mereka ini mahasiswa pascasarjana dari Undana, mau study tour ke tiga negara yaitu ke Singapura, Bangkok ,dan Malaysia. Tentu mereka mencari travel supaya bisa menangani mereka. Akhirnya, sesuai hasil pencarian mereka, bertemulah mereka dengan  PT. Senopati travel ini yang pemiliknya Satrio Budi Santoso (30) yang berkedudukan di Kota Batu, Malang, Jawa Timur,” ujar Bobby.

Setelah bertemu jelas dia, mereka (Mahsiswa Pascasarjana) minta Satrio datang ke Kupang  untuk memperesentaikan paktet tour yang  ada di perusahaannya.

“Setelah dipaparkan semua dengan keinginan mahasiswa yang melakukan study tour itu. Setelah ada kesepakatan dari mereka, mahasiswa yang mau mengikuti study itu boleh sumbang uang masing-masing berjumlah  Rp 6. 500. 000 dari 84 mahasiswa pascasarjana,” katanya.

Namun, demikian Kasat Bobby, setelah melakukan transfer, sesuai waktu yang dijanjikan untuk berangkat, H-1 pihak perusahaan membatalkan tanpa alasanya yang jelas.

“Kejadian ini berulang sampai tiga kali. Setiap kali H-1, ada konfirmasi pembatalan dari tersangka tanpa ada alasannya,” ceritanya.

Tidak puas dengan keputusan tersangka yang membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas, para korban akhirnya meminta Satrio untuk datang klarifikasi ke Kupang. Di saat yang sama, para korban mengadukan kasus itu ke Polres Kupang Kota, agar mengamankan pelaku saat tiba di Kupang.

“Saat dia datang ke sini dari situ kami amankan dan tangkap dia di rumah makan. Kita tangkap dia 31 Oktober 2018 di rumah makan Nekamese di penfui. Saat dia turun dari Bandara,  dia singgah mampir makan kita tangkap,” jelasnya.

Menurutnya, penangkapan itu dilakukan agar tersangka tidak kabur.

“Sebab kalau tidak tangkap berkemungkinan dia bisa lari. Setelah kita tangkap, kita periksa ternyata uang yang dia kumpulkan itu tidak ada lagi di rekeningnya. Tapi sudah dipergunakan kepentingan lain, kepentingan usaha pribadi dia,” tambahynya

Disampaikan Sang Kasat, berdasarkan pengakuan para korban, sebagian dari mereka menyandang status sebagai pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Mereka sudah urus surat ijin ini semua, H-1 selalu gagal untuk berangkat sampai tiga kali. Akhirnya mereka yang dirugikan,” ungkapnya

Untuk diketahui, study tour ke luar negeri itu tujuannya untuk mengikuti seminar-seminar internasional, sebagai salah satu kewajiban dari kampus sebelum  para mahasiswa itu mendapatkan Ijazah.

“Itu salah satu  persyaratan mahasiswa pascasarjana, untuk mendapatkan ijazah asli mereka itu, harus ada kegiatan-kegiatan semacam seminar internasional begitu. Pokoknya, banyak yang mereka pergi itu,” pungkasnya

Hingga saat ini, pihak Polresta terus mengintrogasi pelaku untuk memastikan peruntukan uang yang dia raup dari para mahasiswa itu.

Langkah selanjutnya tegas dia,  pihak Polresta melakukan pemeriksaan terhadap mahasiswa –mahasiswa yang menjadi korban.

“Habis itu bukti-bukti transfer kita sita,” tuturnya

Pihak Polresta kupang kota  akan mengecek ijin  dari travel itu

“Kita periksa tersangka sama bukti menerima dana itu. Nah, sekarang  uang yang dia sudah dapat itu katanya untuk usaha peribadi. Ini perlu pembuktian, penyidikan mungkin ini harus ke Malang. Kita tahan dia, untuk pengembangan penyidikan. Dan kita berharap, uang dari mahasiswa itu bisa dikembalikan. Ia dijerat dengan pasal Penipuan dan Penggelapan.” tutup kasa Reskrim Bobby.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang pengggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumkan 5 tahun penjara.

Penulis: Tarsi Salmon

Editor: Boni J

 

 

Kota Kupang Pasca Sarjana Undana PT. Maha Karya Senopati Travel
Previous ArticleDPRD NTT Angkat Bicara Terkait Persoalan Guru Teko di TTU
Next Article Muat Berlebihan, Truk Ini Nyaris Tercebur ke Laut

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.