Atambua, Vox NTT-Manajemen Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Dana Mas Atambua telah membayar ganti rugi kepada tiga orang karyawan yang telah dipecat pada Oktober 2018 lalu.
BACA JUGA: Di-PHK, Karyawan Adukan Pimpinan BPR Dana Mas Belu
Ganti rugi tersebut dilakukan setelah terjadi kesepakatan antar karyawan yang dipecat dengan pihak bank yang dimediasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kabupaten Belu pada Jumat, (09/11/2018).
Ganti rugi kepada tiga karyawan yang dipecat diserahkan pihak Dana Mas yang diwakili Paula Sia Rai selaku Pejabat Eksekutif Kepatuhan BPR Dana Mas Atambua dan Direktur Operasional, Fatima Mali.
Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Nakertrans Belu, Uran Yohanes mengatakan, sesuai UU Tenaga Kerja, BPR Dana Mas menganti kerugian kepada staf yang di PHK.
Kepada Asty Bria, pihak BPR membayar 5.600.000 dengan komponen, upah ganti rugi, sisa masa kerja, gaji pokok yang dikalikan dua kali.
Sementara, kepada Erwin Medah, BPR membayar 10.500.00 dengan komponen, upah ganti sisa masa kerja enam bulan.
Leo Lapia selaku security belum dibayar ganti ruginya karena yang bersangkutan masih ada urusan keluarga di Kupang.
Kepada VoxNtt.com, Erwin dan Asti mengatakan bahwa mereka tidak puas dengan keputusan yang diambil lantaran selama bekerja di BPR, setiap bulan gaji mereka dipotong.
“Saya sudah selama enam bulan terakhir, tiap bulan gaji saya dipotong Rp.500.000 dan pemotongan itu tidak disertai surat pemberitahuan.ujar Asty diamini Erwin yang mengaku sudah tiga bulan terakhir gajinya juga dipotong Rp.500.000
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K