Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Warga Dolog Ende Kecewa Tak Ada Hasil Musyawarah Ganti Rugi Tanah
Regional NTT

Warga Dolog Ende Kecewa Tak Ada Hasil Musyawarah Ganti Rugi Tanah

By Redaksi20 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Warga Dolog yang belum sepakat harga ganti rugi lahan dan bangunan mengikuti pertemuan di Ruang VIP Bandara Ende (Foto: Ian Bala/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Musyawarah penyerahan hasil pembebasan tanah dalam rangka pengembangan Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende berlangsung alot.

Musyawarah yang dipimpin Kadis Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PR-KPP) Kabupaten Ende, Siprianus Rete, di Ruang VIP Bandara pada Senin (19/11/2018) sore itu, akhirnya membuat ke-9 warga kecewa. Kekecewaan warga, lantaran tidak ada hasil musyawarah secara mufakat.

Warga menilai, pertemuan selama kurang lebih 2 jam itu hanya menghabiskan waktu. Padahal, mereka menginginkan penjelasan tentang dasar penentuan harga oleh tim Appraisal.

Mayoritas warga yang hadir saat itu menyatakan ketidakpuasan penentuan harga oleh tim independen yang dianggap terlalu rendah.

Selain itu, warga menuding, penentuan harga dilakukan sepihak tanpa ada musyawarah mufakat.

“Apa dasar penentuan standar harga bangunan saya itu. Kami tidak dijelaskan secara detail soal penentuan harga,” ucap Yerun L. Goetha, diawal pertemuan itu.

Pada pertemuan ketujuh kali ini, Yerun berharap agar panitia pembebasan lahan dapat menjelaskan kepada 9 warga tentang harga ganti rugi dimaksud.

Harapan itu justru tidak menghasilkan solusi. Bahkan, persoalan nampak semakin rumit dengan tanpa ada kesepakatan satu pun.

Panitia di bawah pimpinan Kadis PR-KPP itu berdalih untuk tidak memberikan penjelasan soal harga ganti rugi tersebut. Mereka menyampaikan bahwa hal itu bukan tugas panitia melainkan kewenangan tim Appraisal.

Siprianus yang memimpin pertemuan itu kemudian menyarankan warga untuk mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Ende, jika penjelasan panitia tidak diterima warga.

Mendengar itu, Sefnat Eduard kemudian bereaksi dengan suara tinggi. Ia mengatakan, beberapa kali warga memberi pernyataan tentang hasil kajian tim Appraisal. Namun, hal itu kerap ditolak.

Sejumlah warga yang tidak terima dengan langkah itu kemudian menyampaikan kekesalan. Mereka berencana akan menemui Anggota DPRD Ende dalam waktu dekat ini untuk membahas persoalan tersebut.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende
Previous ArticleSambut HUT ke-60, Pemprov NTT Gelar Pekan Olahraga
Next Article Plan Internasional Gelar Public Event Adaptasi Perubahan Iklim di TTU

Related Posts

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

KPB Program TEKAD Ponggeok Manggarai Kembangkan Penyulingan Minyak Cengkih

4 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.