Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus PLTS Nagekeo Jadi Perhatian Khusus Polres Ngada
NTT NEWS

Kasus PLTS Nagekeo Jadi Perhatian Khusus Polres Ngada

By Redaksi26 November 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 menjadi perhatian khusus Polres Ngada.

“itu kasus menjadi atensi kita, tetap diproses. Kami masih antre untuk ahli,” ujar Kanit Tipikor Polres Ngada, Aipda Rusnadin kepada VoxNtt.com, Senin (26/11/2018).

Dia mengatakan, kasus dugaan korupsi proyek PLTS di Kabupaten Nagekeo tahun 2011 masih tetap berjalan.

“Kasus ini menjadi atensi khusus kita. Rencana tahun 2018 sudah bisa selesai,” tegasnya kembali.

Dia mengakui kasus tersebut agak terlambat untuk mengembalikan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena masih melakukan pemeriksaan tambahan ahli pengadaan dan pidana.

“Kalau Jaksa tidak kembalikan berkas kasus itu, berarti sudah selesai,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Tipikor Polres Ngada telah menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PLTS Kabupaten Nagekeo tahun 2011lalu.

Keempat tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.

Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp 359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.

Rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016 lalu.

Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah tujuh orang.

Perinciannya; empat panitia dan panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka. Mereka ialah; Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

Ngada PLTS Nagekeo Polres Ngada
Previous ArticleMUI Mabar Gelar Rakor, Ini Agenda yang Dibahas
Next Article Kisah Gregorius Modo: Dari Sopir Jadi Peracik Sopi Terpercaya

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.