Ruteng, Vox NTT- Polemik penyerahan hibah tanah di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, NTT kepada PT Pertamina hingga kini masih menjadi wacana hangat.
Ada banyak kalangan di Manggarai tidak menyetujui upaya Pemda yang menyerahkan tanah seluas 24.640 meter persegi tersebut kepada PT Pertamina secara cuma-cuma.
Alasan penolakan sejumlah pihak memang macam-macam. Salah satunya karena tanah milik Pemda Manggarai tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Apalagi, Manggarai adalah satu kabupaten termiskin. Sebab itu, aset tanah diharapkan bisa dioptimalkan untuk menunjang pendapatan daerah.
Tak hanya itu. Berdasarkan pantauan VoxNtt.com di banyak perbincangan, ada pihak yang menguraikan bahwa PT Pertamina adalah BUMN yang kekayaannya dipisahkan.
Dengan kata lain, kekayaan PT Pertamina bukan kekayaan Negara. Termasuk aset fisik adalah milik PT Pertamina.
Pihak yang mengurai terkait ini yakni mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Di situ dinyatakan bahwa Perusahaan Persero, adalah “BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”.
Karakteristik suatu badan hukum adalah pemisahan harta kekayaan badan hukum dari harta kekayaan pemilik dan pengurusnya.
Dengan demikian suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan Direksi sebagai pengurus, Komisaris sebagai pengawas dan Pemegang saham sebagai pemilik.
Hal ini mengisyaratkan bahwa “BUMN sebagai badan hukum bukanlah kekayaan Negara”.
BUMN merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan sendiri. Kekayaan negara yang dipisahkan dalam BUMN secara fisik adalah berbentuk saham yang dipegang oleh negara, bukan harta kekayaan BUMN itu.
Kekayaan BUMN terpisah dari kekayaan Negara karena kekayaan Negara di dalam BUMN hanya pada sebatas saham.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Manggarai Deno Kamelus menjelaskan, aset-aset pertamina memang milik perusahan tersebut. Tetapi PT Pertamina yang sahamnya dikuasai pemerintah.
“Bukan begini, ada si Kamelus di Pertamina lalu kemudian itu miliknya Kamelus, tidak bisa begitu. Itu tetap milik Negara,” contoh Deno kepada sejumlah awak media di Kantor DPRD Manggarai, Rabu (12/12/2018).
Negara, kata dia, punya tanggung jawab terhadap aset fisik. “Namanya perusahan Negara,” sambung Deno.
“Dalam bahasa Inggris PT itu limited company. Modalnya dibagi dalam saham. Lalu kemudian saham-saham itu dibagi-bagi,” katanya.
“Misalnya kalau perusahan Negara, saham itu diambil oleh Negara. Pertamina saya tidak tahu berapalah prosentasinya,” ujar Bupati Deno.
Sebab itu, lanjut Bupati Deno, pengendali PT Pertamina adalah Negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan.
Penulis: Ardy Abba