Ruteng, Vox NTT- Marsel Nagus Ahang, anggota DPRD Manggarai sudah secara tegas menolak pemberian hibah aset tanah milik Pemda yang berlokasi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok kepada PT Pertamina (Persero).
Salah satu sikap konsistensinya yang sejak awal menolak, ia kemudian menulis surat kepada Badan Pertanahan Manggarai.
Dalam suratnya, Marsel meminta Badan Pertanahan agar tidak memroses balik nama sertifikat hak pakai tanah milik Pemda Manggarai menjadi sertifikat milik PT Pertamina (Persero).
Marsel beralasan, sejak awal bergulirnya rencana hibah tanah kepada PT Pertamina (Persero), ia dan sejumlah anggota DPRD lain sudah secara tegas menyatakan sikap penolakan.
Bahkan, di internal pansus tanah pun, lanjut dia, sudah diwarnai argumentasi penolakan terhadap rencana pemberian hibah aset tanah ini kepada PT Pertamina (Persero).
“Kami dengan tegas menolak hibah tersebut karena hibah tersebut sebagai upaya menghilangkan aset tanah yang sangat merugikan rakyat Manggarai sebagai pemilik,” tulis Marsel dalam surat yang salinannya diterima VoxNtt.com, Rabu (19/12/2018).
Alasan lain, sebut dia, proses pengambilan keputusan hibah saat paripurna internal di DPRD Manggarai pada 28 November lalu tidak demokratis.
Sebab, Marsel menilai pimpinan paripurna Simprosa Rianasari Gandut alias Osi Gandut tidak memberikan kesempatan yang luas kepada anggota DPRD untuk menyampaikan sikapnya.
Menurut politisi PKS itu, Osi Gandut justru langsung mengetuk palu, yang seolah-olah semua anggota DPRD sudah menyetujui tanah tersebut dihibahkan ke PT Pertamina (Persero).
“Dan saya menilai bahwa pimpinan rapat sudah mengangkangi tatib DPRD No. 1 Tahun 2018 pada Pasal 96 ayat (1),” tulis Marsel Ahang.
Dalam suratnya pula, ia menulis sikap penolakannya karena tidak ingin terseret ke dalam persoalan Tipikor di balik penyerahan aset tanah milik Pemda Manggarai kepada PT Pertamina (Persero).
Sebab, Marsel menilai hibah aset sebidang tanah ini justru akan memperkaya korporasi PT Pertamina dan mengurangi kekayaan daerah.
Hal lain yang menjadi pertimbangannya, yakni hibah aset tanah ini adalah sebuah ironi. Di lain sisi, rakyat Manggarai masih sangat miskin dan di sisi lain pula, Pemda Manggarai masih dililit hutang semisal pada semester genap tahun 2018.
“Kabupaten Manggarai terjadi hutang Rp 35 miliar lebih karena dampak dari KDP (Konstruksi Dalam Pekerjaan) karena diakibatkan karena keadaan politik, dll,” tulis Marsel Ahang.
Oleh karena itu, ia mengingatkan surat tersebut ditulis untuk menghindari terseretnya Kepala Kantor Pertanahan Manggarai ke dalam masalah hukum seputar hibah aset tanah kepada PT Pertamina.
Ada Perbedaan Luas
Marsel Ahang sendiri kepada VoxNtt.com mengaku bingung dengan data yang disajikan pemerintah dan DPRD seputar proses penyerahan hibah tanah kepada PT Pertamina. Salah satu data yang membingungkan, kata dia, adalah luas lahan.
Ia menyebut dalam sertifikat hak pakai Nomor: 00003/Wangkung Tahun 1987, luas lahan yang dijadikan Depot BBM Pertamina Reo sebesar 24.640 M2.
Namun, dalam keputusan DPRD Manggarai bernomor: 30/DPRD/2018 tentang persetujuan penetapan hibah aset milik Pemerintah Kabupaten Manggarai justru luas lahan Depot BBM Pertamina Reo sebesar 27.160 M2.
“Ini membingungkan, ada kelebihan luas sebesar 2.520 meter persegi,” tegas Marsel Ahang.
Penulis: Ardy Abba