Labuan Bajo, Vox NTT-Anggota DPRD Manggarai, Marsel Nagus Ahang menyebut Deno Kamelus sebagai bupati gila dan sudah tidak waras lagi.
Ahang geram karena Bupati Deno telah memberikan dan menyetujui hibah aset tanah Pemda Manggarai seluas 24.640 meter persegi di Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok ke PT Pertamina (Persero).
“Dari sejak awal, saya selaku anggota pansus menolak keras terhadap hibah aset daerah Pemda Manggarai ke PT Pertamina,” tegas Ahang menghubungi VoxNtt.com, Jumat (11/1/2019).
Menurut kader PKS itu, dalam sidang soal aset tanah tersebut, ia pernah menawarkan dua opsi yang harus diambil oleh pemerintah dan DPRD.
“Yang saya tawarkan yaitu tukar guling atau ganti rugi,” katanya.
Namun saat itu jelasnya, opsi yang dia berikan tidak didengar dan tidak ditanggapi oleh pimpinan DPRD Manggarai.
Ahang juga mempertanyakan mengapa penandatanganan perjanjian hibah tanah itu di Labuan Bajo.
“Yang saya sangat heran juga ko, lokus atau tempat hibah tanah di Kabupaten Manggarai tetapi buat berita acara penyerahan asetnya di Kabupaten Manggarai Barat,” ujarnya dengar nada sinis.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Bupati Deno Kamelus belum berhasil dikonfirmasi terkait pernyataan Ahang. VoxNtt.com sudah berusaha menghubungi melalui sambungan telepon, namun Bupati Deno tidak mengangkatnya.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp pun, hingga kini Bupati Deno belum merespon.
Untuk diketahui, acara penandatanganan perjanjian hibah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai ke PT Pertamina dilakukan di Aula Alor Ball room Hotel Ayana Labuan Bajo, Jumat (11/1/2019).
Baca Juga:
- Tanah Milik Pemkab Manggarai di Reo Resmi Dihibahkan ke Pertamina
- Bupati Deno: Pertamina Tidak Lagi Terganggu dengan Aset
- Hibah Tanah Reo, Pendapat Hukum Tak Mengikat
Dalam acara penandatanganan perjanjian itu, ada dua tanah yang dihibahkan ke PT Pertamina (Persero). Selain tanah Pemerintah Daerah Manggarai ada juga tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Belu.
Selain Bupati Manggarai Deno Kamelus, hadir pula para pejabat seperti Sekda Manseltus Mitak, Wakil Ketua I DPRD Paulus Peos, Wakil Ketua II DPRD Simprosa Rianasari Gandut, dan Ketua Pansus aset tanah Rafael Nanggur.
Ada banyak pihak yang menolak untuk menghibahkan tanah ini ke PT Pertamina. Namun bagi Bupati Deno perbedaan pendapat itu adalah hal biasa.
“Ya bagi saya berbeda pendapat itu biasa lah ya. Saya berpikir bahwa ketika DPRD secara institusi, Pansus sudah bekerja, sudah memberikan persetujuan, sudah melakukan verifikasi macam-macam, lalu kemudian Jaksa Agung juga sudah memberikan pertimbangan hukum,” ujar Deno saat ditanya para awak media.
Atas berbagai mekanisme yang sudah dilalui tersebut, Bupati Deno meyakini penyerahan hibah tanah untuk Depot BBM Pertamina Reo sudah tidak bermasalah lagi.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba