Kupang, Vox NTT–Peraturan Gubernur NTT, Nomor 56 tahun 2018 tentang Hari Berbahasa Inggris tidak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Gubernur NTT, Kota Kupang.
Hal itu terungkap dalam pantauan VoxNtt.com di beberapa titik di Kantor Gubernur NTT, Rabu (30/01/ 2019) pukul 14.30 Wita.
VoxNtt.com mulai menelusur dari kantin pesisir di bagain timur Kantor Gubernur NTT. Di sana, ada sekitar 20-an ASN yang asyik ngobrol. Namun mereka tidak memakai bahasa Inggris. Ada yang menggunakan bahasa Indonesia dan sebagian lagi menggunakan bahasa Kupang.
Dari situ, VoxNtt.com memantau bagian depan sisi kanan Kantor Gubernur NTT. Di sana, terdapat 5 anggota Satpol PP yang sedang asyik berdiskusi memakai bahasa Indonesia dengan dialek Kupang.
Wartawan juga bertemu dengan seorang siswa SMK yang berasal dari So’e. Siswi ini sedang menjalani masa praktek di Bagian Biro Umum kantor Gubernur NTT.
AT, demikian inisial siswi ini mengatakan, di ruangannya (Biro Umum) juga berkomunikasi menggunakan bahasa Indonesia dan kadang logat Kupang.
“Sonde (tidak) ada kaka. Kami dan semua di dalam pake bahasa Indonesia dari tadi. Ada juga yang kalau satu dua kata yah pake bahasa Inggris,” ucapnya polos.
Selanjutnya, wartawan media ini bertemu salah satu resepsionis di lantai dua pada bagian penerimaan tamu.
IB, inisial resepsionis tersebut, kepada VoxNtt.com mengaku menerima tamu seperti biasa yakni memakai bahasa Indonesia.
Mengenai peraturan Gubernur tersebut, seorang ASN yang tidak mau namanya dimediakan mengatakan, penggunaan Bahasa Inggris itu bagus namun perlu mempertimbangkan kearifan bahasa lokal.
Menurutnya, aturan wajib berbahasa Inggris itu cocok untuk Dinas Pariwisata dalam rangka promosi wisata NTT.
“Itukan usulan dari Dinas Pariwisata. Menurut saya kita tidak boleh mengabaikan bahasa daerah. Bagaimana kita bisa belajar bahasa Inggris sementara kita lupa bahasa Daerah”, ujarnya kepada VoxNtt.com.
ASN tersebut bahkan mencontohi Bali yang sudah mengeluarkan SK wajib berbahasa Daerah sejak tahun 1990-an. Bali, kata dia, tidak mewajibkan masyarakatnya berbahasa Inggris.
“Lihat saja Bali. Tidak ada aturan wajib berbahasa Inggris. Biarkan proses menguasai Bahasa Inggris itu secara natural. Seperti ibu-ibu di Danau Kelimutu itu. Mereka bisa bahasa Inggris” pungkasnya.
Untuk diketahui, peraturan tentang English Day telah diteken Gubernur NTT, Viktor Laiskodat pada 21 Desember 2018 lalu.
Peraturan ini mewajibkan setiap hari Rabu untuk menggunakan bahasa Inggris. Tujuannya untuk meningkatkan kompetensi bahasa Inggris bagi ASN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat NTT.
Dikhususkan untuk ASN yang melanggar peraturan ini bakal dikenakan sangsi berupa teguran lisan dan tertulis serta mengikuti kursus bahasa Inggris dengan biaya sendiri.
Penulis: Petrus Natom
Editor: Irvan K