Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Ekbis»Ini Alasan Gesar Tolak Hibah Tanah ke Pertamina
Ekbis

Ini Alasan Gesar Tolak Hibah Tanah ke Pertamina

By Redaksi19 Februari 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Sejumlah anggota Gesar pose bersama pegawai Kemendagri usai dialog tentang masalah hibah tanah Reo ke PT Pertamina pada Senin 18 Februari 2019 (Foto: Dok. Gesar)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-Gerakan Sadar Rakyat (Gesar) Jakarta berkomitmen menolak keputusan Bupati Manggarai Deno Kamelus terkait penyerahan hibah tanah pemerintah seluas 24,640 meter persegi di Desa Wangkung, Kecamatan Reok ke pihak PT Pertamina (Persero).

Gesar menilai, keputusan Bupati tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 196A/300.6/III/2018 tanggal 26 Maret 2018, sangat bertentangan dengan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Alasan Gesar menolak Keputusan Bupati Deno karena merujuk pada Ketentuan Pasal 65 PP No. 45 Tahun 2005 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 396 ayat (1) Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Bahwa, PT Pertamina tidak berhak menerima hibah tanah Barang Milik Daerah (BMD) karena bukan sebagai lembaga sosial, budaya, keagamaan atau lembaga pendidikan yang bersifat non komersial.

Baca Juga:

  • Gesar Desak Mendagri Panggil Bupati Manggarai Terkait Hibah Tanah
  • Soal Aset Tanah, Gesar Jakarta: Pemda Manggarai Diduga Melawan Hukum
  • Hibah Tanah Reo dan Perang Ilmu Hukum

Dengan pendasaran itu, Gesar menilai Bupati Manggarai salah menghibahkan tanah BMD ke pihak PT Pertamina yang bukan untuk kepentingan masyarakat umum.

Selain itu, Gesar pun menilai pelepasan hak atas tanah tersebut sarat dengan kepentingan individu.

Untuk itu, di bawah Koordinator Anno L. Panjaitan, Gesar Jakarta meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk segera memanggil Bupati Deno guna mempertanggungjawabkan proses pengibaan tanah Pemda Manggarai kepada PT Pertamina yang disinyalir bermasalah.

Gesar mendesak Mendagri agar meminta Menteri BUMN memerintahkan Dewan Direksi PT Pertamina (Persero) segera mengembalikan tanah hibah BMD milik Pemkab Manggarai.

Jika tidak, maka Gesar mendesak Mendagri agar membuat rekomendasi kepada penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap masalah ini.

Untuk diketahui, penyerahan tanah seluas 24.640 meter persegi kepada PT Pertamina sudah dilakukan di Labuan Bajo, ibu kota Kabupaten Mangarai Barat (Mabar) pada 11 Januari 2019 lalu.

Sebelum penandatanganan penyerahan di Labuan Bajo, Bupati Manggarai Deno Kamelus selalu aktif merespon atas berbagai kritikan, dugaan, bahkan bernada tudingan sejumlah kelompok masyarakat di balik kebijakan asset tanah kepada PT Pertamina.

Deno memang mengaku, ada beberapa opsi lain selain hibah terkait keberadaan tanah di Kelurahan Wangkung tersebut. Misalnya, dalam bentuk jual-beli.

Namun pilihan ini tidak diterima pihak PT Pertamina. Jika tetap dipaksakan, kata Deno, maka risikonya Depot BBM Pertamina bakal hengkang dari Reo. Daerah Manggarai pun rugi.

Tak puas dengan alasan hengkang, Bupati Deno sesaat setelahnya kembali menghadirkan alasan bahwa kebijakannya itu telah berjalan di rel hukum. Penyarahan hibah, kata dia, sudah melibatkan Jaksa Pengacara Negara dengan legal opinion atau pendapat hukumnya.

Tak hanya itu, alasan lain yang dilontarkan Bupati Deno adalah bahwa dirinya hanya melanjutkan sejarah.

Dalam sejarahnya, kata dia, tahun 1979 ada surat dari Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada para bupati di Indonesia timur.

Di surat itudisebutkan bahwa dalam rangka pelayanan BBM untuk masyarakat di wilayah terpencil di Indonesia timur, maka diminta kepada para bupati untuk menyiapkan tanah siap pakai.

Selanjutnya, Bupati Manggarai Frans Dula Burhan kala itu menyiapkan tanah. Kemudian, tanah tersebut diserahkan ke PT Pertamina (Persero) untuk membangun Depot BBM. Namun, secara legal formal belum ikut diserahkan kepada PT Pertamina (Persero).

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

DPRD Manggarai Gesar Jakarta
Previous ArticleJembatan Noebunu Roboh Lagi
Next Article Cendekiawan Boneka

Related Posts

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026

Perumda Air Minum Kota Kupang Luncurkan Promo Sambungan Baru dan Website Resmi Jelang HUT ke-17

2 Maret 2026

BEM FISIP Undana Gelar Pengabdian di Desa Tanah Merah, Angkat Pendidikan Politik hingga Kewirausahaan

1 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.