Bajawa, Vox NTT-Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo, Syarifudin Ibrahim Bhangi diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Ngada, Jumat (8/3/2019).
Kadis Ibrahim diperiksa sebagai saksi seputar pelaksanaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Nagekeo tahun 2018.
“Hari ini (Senin, 8/3), kita jadwal ambil keterangan Kadis PUPR Nagekeo tentang dana Pokir DPRD tahun 2018,” ujar Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo melalui anggota penyidik Tipikor Brigpol Iksan Sofiansyah melalui pesan WhatsApp-nya.
Brigpol Iksan mengatakan, Kadis Ibrahim mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita.
Ia dicecar dengan puluhan pertanyaan seputar pelaksanaan proyek pokir di Dinas PUPRD Nagekeo tahun 2018.
Menurut Brigpol Iksan, setelah Kadis Ibrahim akan dijadwalkan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nagekeo Wolfgang Lena.
“Kalau kadis pertanian kita periksa hari Senin (11/3/2019) nanti. Selanjutanya Kepala BP-Litbang, Plh Sekda Nagekeo, Sekretaris DPRD Nagekeo, Kepala BPBD dab Kepala Keuangan Daerah Kabupaten Nagekeo,” katanya.
Dikabarkan sebelumnya, Kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nagekeo, Lukas Mere diperiksa penyidik Tipikor Polres Ngada selama 6 jam, Rabu (6/3/2019).
Ia juga diperiksa seputar pelaksanaan proyek pokok pikiran (pokir) DPRD Nagekeo tahun 2018.
Disaksikan VoxNtt.com, Lukas Mere datang ke Kantor Polres Ngada dengan didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Lorensius Seda Ito. Mereka tiba sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu pagi.
Tiba di Kantor Polres Ngada, Lukas dan Lorensius langsung menuju ruangan Tipikor.
Kadis Lukas diambil keterangan sebagai saksi terkait pelaksanaan proyek pokir 2018 mulai pukul 11.10 -16.00 Wita.
Baca: Kadis Perikanan Nagekeo Diperiksa Polisi Selama 6 Jam
“Pak kadis (Lukas Mere) hari ini kita panggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proyek pokir tahun 2018,” kata Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro Condro Wibowo kepada VoxNtt.com.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba