Kupang, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah membatalkan sejumlah partai politik untuk menjadi peserta Pemilu 2019.
Hal itu berdasarkan keputusan Nomor 774/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019.
Keputusan KPU tersebut menetapkan pembatalan partai politik sebagai peserta Pemili anggota DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi tahun 2019.
Demikian diungkapkan Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu saat menggelar jumpa pers di sela-sela acara rapat koordinasi penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan Badan Penyelenggara Pemilu 2019 di T-More Hotel, Minggu (24/03/2019).
Menurut Thomas, dasar pertimbangannya pembatalan ini yakni, pertama, partai politik yang memiliki kepengurusan, mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten /Kota, tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang –undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kedua, partai politik yang memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketiga, partai politik yang tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tanggang waktu sebagaimana dimkasud dalam ketentuan pasal 334 ayat (2) Undang—undang Noomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Thomas mengungkapkan, partai politik yang dikena sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Kabupaten /Kota tahun 2019 di Provinsi NTT yaitu:
Pertama, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (GARUDA) di Kabupaten Sabu Raijua.
Kedua, Partai Berkarya di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai .
Ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat.
Keempat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada.
Kelima, Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Timur.
Keenam, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Ngada.
Lanjut Thomas, partai politik yang dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.
“Sebagaimana dimaksud, tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi di seluruh daerah pemilihan di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum,” tutup Thomas.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba