Mbay, Vox NTT-Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus besikap netral dalam melaksanakan tugas kepemiluan.
Apabila terbukti tidak netral, maka akan terancam sanksi pemecatan hingga pidana.
“Kalau ada KPPS yang nakal dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 bisa penjara 12 tahun dan denda Rp 27 juta,” ujar Ketua Panwas Desa Marapokot, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo Samsul Bahari saat memberikan arahan pada pelantikan kepada 35 anggota KPPS Marapokot di aula kantor desa setempat, Rabu (10/04/2019).
Selain itu, lanjut Samsul, KPPS juga harus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak boleh ada keberpihakan.
“Jadi kalau ada laporan dengan bukti lengkap maka saat itu juga KPPS akan dipidanakan,” katanya.
Ia mengatakan pidana ini tidak hanya berlaku untuk KPPS, tetapi juga PPS. Mereka bakal menerima hal yang sama, jika kedapatan bersifat tidak netral.
Samsul mengimbau kepada seluruh masyarakat agar melaporkan anggota PPS dan KPPS yang tidak netral dalam pelaksanaan Pemilu 2019.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba