Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Jaksa Deadline PPK dan Kontraktor Soal Masalah Rujab Pimpinan DPRD TTS
HUKUM DAN KEAMANAN

Jaksa Deadline PPK dan Kontraktor Soal Masalah Rujab Pimpinan DPRD TTS

By Redaksi3 Juli 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (03/09/2019). (Foto: L. Ulan/VoxNtt.com).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe,Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan batas waktu (deadline) penyelesaiaan proyek rehab tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.

Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (03/09/2019).

“Kejaksaan memberikan batasan waktu atau deadline kepada kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sebelum bulan Agustus 2019 ini, persoalan yang terjadi harus sudah bisa diselesaikan. Artinya: hasil pekerjaan harus segera diserahkan kepada Pemkab TTS agar bisa dimanfaatkan,” ujarnya.

Bila saja pihak kontraktor dalam hal ini CV Karya Bangun Mandiri dan Andre Penturi sebagai PPK, tidak bisa menyelesaikan masalah ini sesuai batasan waktu, tandas Kajari TTS, pihaknya akan segera melakukan proses pengumpulan data (Puldata).

Ikhwal mubazirnya tiga unit rujab Pimpinan DPRD TTS, dimulai sejak proses rehab tahun 2016 lalu.

Sekretaris DPRD TTS, Roby Selan yang diwawancarai sebelumnya, mengatakan, proyek rehab tersebut hingga saat ini, belum ada peyerahan fisik proses pengerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama kepada pengguna Anggaran (PA) yang baru dalam hal ini Sekretaris DPRD yang baru.

Search DPRD TTS Rujab DPRD TTS Mubazir, PaKU Undana Minta Polisi dan Jaksa Usut

Roby juga membenarkan rumah jabatan tiga pimpinan DDPR TTS belum ditempati karena sesuai LHP BPK terdapat kerugian negara yang harus ditindaklanjuti.

Temuan tersebut di antaranya, terdapat kekurangan volume kerja dan rekomendasi perbaikan sejumlah item pekerjaan kepada CV Karya Bangun Mandiri sebagai kontraktor untuk menuntaskan.

Data yang diperoleh VoxNtt.com, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, proyek rehab berat tiga unit rumah jabatan Pimpinan DPRD TTS, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 300 juta dari pagu anggaran yang dialokasikan Rp 1.977.477.000.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

TTS
Previous ArticlePihak Ketiga Bayar Utang Pemkab TTS Rp 700 Juta
Next Article Kisah Warga Rana Masak: Dari Kampanye Kades Hingga Bupati Selalu Dijanjikan Air

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.