Soe,Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan batas waktu (deadline) penyelesaiaan proyek rehab tiga unit rumah jabatan (Rujab) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTS.
Demikian ditegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal, SH saat diwawancarai VoxNtt.com, Rabu (03/09/2019).
“Kejaksaan memberikan batasan waktu atau deadline kepada kontraktor maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar sebelum bulan Agustus 2019 ini, persoalan yang terjadi harus sudah bisa diselesaikan. Artinya: hasil pekerjaan harus segera diserahkan kepada Pemkab TTS agar bisa dimanfaatkan,” ujarnya.
Bila saja pihak kontraktor dalam hal ini CV Karya Bangun Mandiri dan Andre Penturi sebagai PPK, tidak bisa menyelesaikan masalah ini sesuai batasan waktu, tandas Kajari TTS, pihaknya akan segera melakukan proses pengumpulan data (Puldata).
Ikhwal mubazirnya tiga unit rujab Pimpinan DPRD TTS, dimulai sejak proses rehab tahun 2016 lalu.
Sekretaris DPRD TTS, Roby Selan yang diwawancarai sebelumnya, mengatakan, proyek rehab tersebut hingga saat ini, belum ada peyerahan fisik proses pengerjaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang lama kepada pengguna Anggaran (PA) yang baru dalam hal ini Sekretaris DPRD yang baru.
Search DPRD TTS Rujab DPRD TTS Mubazir, PaKU Undana Minta Polisi dan Jaksa Usut
Roby juga membenarkan rumah jabatan tiga pimpinan DDPR TTS belum ditempati karena sesuai LHP BPK terdapat kerugian negara yang harus ditindaklanjuti.
Temuan tersebut di antaranya, terdapat kekurangan volume kerja dan rekomendasi perbaikan sejumlah item pekerjaan kepada CV Karya Bangun Mandiri sebagai kontraktor untuk menuntaskan.
Data yang diperoleh VoxNtt.com, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK menyebutkan, proyek rehab berat tiga unit rumah jabatan Pimpinan DPRD TTS, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 300 juta dari pagu anggaran yang dialokasikan Rp 1.977.477.000.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J