Maumere, Vox NTT–Laporan Keuangan Pemda Sikka Tahun 2017 telah diganjal predikat Wajar Tanpa Pengecualian oleh BPK RI.
Akan tetapi, predikat tersebut gagal mengusir dugaan adanya mark up dari kepala para pegiat antikorupsi di Sikka.
Menurut John Bala, ada dua alasan. Pertama, WTP merupakan penilaian administratif yang merujuk pada kesesuaian antara anggaran yang dipakai dan aturan yang mengatur. Sementara substansi adanya dugaan mark up ialah adanya perubahan dasar penyusunan anggaran.
“Kami tidak mempersoalkan bagaimana dibayarkan tetapi mengapa terjadi perubahan Perbup 35 Tahun 2017 ke Perbup 45 Tahun 2017 secara cepat dan ada unsur pemaksaan,” ungkap John Bala kepada VoxNtt.com pada Rabu (8/8/2019) di pelataran Kantor Bupati Sikka.
Unsur pemaksaan yang dimaksudkan John merujuk pada adanya pengakuan Bupati Sikka kala itu, Ansar Rera, di salah satu media bahwasanya pihaknya tak punya pilihan selain mengubah Perbup sesuai keinginan DPRD Sikka karena harus segera menetapkan APBD.
“Ini dasar adanya dugaan pemaksaan yang kami sebut mens rea atau unsur niat jahat dalam suatu tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Kedua, WTP tidak layak dipakai sebagai justifikasi tidak adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Menurut dia dalam beberapa kasus WTP bisa direkayasa. Itu bisa ditemukan dalam kasus-kasus suap WTP yang ditangani KPK.
Selain itu, ada pengecualian terhadap hilangnya temuan dugaan mark up tunjangan perumahan dan transparasi DPRD Sikka pada LHP BPK RI.
“Kita berkordinasi dengan Indonesian Corruption Watch (ICW) dan kajian mereka terkait audit di Sikka ini pengecualian karena temuan awal lenyap pada laporan akhir. Lazimnya, pada laporan akhir terjadi rasionalisasi besaran kerugian negara tetapi untuk temuan mark up tunjangan DPRD malah menghilang sama sekali,” terang aktivis senior di Sikka tersebut.
John Bala mengapresiasi Kejari Maumere dan Kejagung karena telah merespon cepat laporan Sekber Jaga Nian Tana beberapa waktu lalu. Bersama rekan-rekannya mereka sedang menyiapkan kompilasi data yang lebih detail untuk diajukan ke Kejagung RI.
Penulis: Are De Peskim
Editor: Irvan K