Kupang, Vox NTT – Untuk memberikan layanan hukum gratis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan aplikasi ‘Lanaku’.
Hal ini disampaikan Koordinator Kejati NTT, bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Robert Jimmy Lambila kepada wartawan di sela-sela acara Coffee Morning bersama pemerintah Provinsi NTT di Aula Kantor Kejati NTT, Kamis (15/08/2019).
Kali ini juga kata dia, melalui bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun) membuka layanan hukum, baik itu memberi pendampingan maupun konsultasi secara gratis kepada warga Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Provinsi.
“Untuk memaksimalkan layanan itu, Kejati NTT meluncurkan aplikasi ‘Lanaku’ (Bantuan Hukum),” kata Robert.
Ia mengatakan melalui aplikasi tersebut, pemerintah dan BUMD dapat meminta jasa hukum pengacara secara gratis.
“Ini bagian dari tuntutan zaman maka itu perlu ada cara yang lebih modern,” ujar Robert.
Tak hanya itu kata dia, Kejati NTT juga akan bertindak sebagai pengacara Negara tanpa biaya operasional dalam urusan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dalam penuntasan urusan secara perdata.
Ia mengatakan bidang Datun telah sejak dahulu kala. Namun sejauh ini banyak BUMD di NTT dan pemerintah yang belum mengenal bidang Datun.
“Untuk itu, kami menggelar Coffee Morning bersama dengan pemprov NTT dan BUMD untuk dijelaskan fungsi dan peran bidang datun,” katanya.
Menurutnya, bidang Datun merupakan instrumen jaksa membantu pemerintah dalam penyelesaian masalah perdata.
“Datun merupakan partnernya pemerintah dan BUMD yang sangat baik sehingga kami dari bidang perdata dan tata usaha Negara memberikan penyuluhan agar diketahui tugas dan fungsi Datun,” jelasnya.
Bidang Datun juga lanjut Robert, dalam memecahkan masalah perdata pada pemerintah berdasarkan norma-norma atau Undang-undang yang berlaku.
“Bidang Datun memiliki beberapa kewenangan seperti dapat membeklis salah satu BUMD atau perusahaan yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” tuturnya.
Selain itu jelas dia, pada bidang Datun bisa menjadi pengacara Negara, dimana dapat mewakili pemerintah dalam menghadapi gugatan secara perdata.
Ia berharap dengan adanya penyuluhan hukum jaksa bidang Datun Kejati NTT kepada Pemprov NTT dan BUMD dapat memberikan peran dan fungsi Jaksa Datun.
“Kami berikan penyuluhan gratis dan pendampingan gratis bagi Pemerintah, BUMD, dan warga yang mau berkonsultasi tentang hukum bidang perdata,” tutup Robert.
Untuk diketahui, kegiatan Coffee morning bersama pemprov NTT dan BUMD itu dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Pathor Rahman. Kegiatan itu dihadiri pimpinan OPD dan Pimpinan BUMD di NTT.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba