Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah
HUKUM DAN KEAMANAN

Gerebek Lokasi Judi, Polres TTU Sita Uang Jutaan Rupiah

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Barang bukti yang diamankan oleh anggota Polsek Miomafo Timur saat melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di Desa Bitefa, Selasa, 29 Oktober 2019 (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Aparat Kepolisian Sektor Miomafo Timur, Polres TTU melakukan penggerebekan aktivitas perjudian di desa Bitefa, Selasa (29/10/2019).

Penggerebekan aktivitas perjudian yang terjadi di salah satu rumah duka tersebut dipimpin langsung Kapolsek Miomafo Timur Ipda Gustaf Steven Ndun.

Kapolsek Miotim Ipda Gustaf Steven Ndun saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu (30/10/2019), menuturkan pada Selasa malam pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di rumah duka di Desa Bitefa.

Sekitar pukul 00.15 Wita, jelas Gustaf, pihaknya mulai melakukan pengendapan di sekitar TKP.

“Saat kami bergerak ke TKP, ada beberapa ekor sapi yang berlari ke arah TKP sehingga para pemain dan bandar langsung melarikan diri,” tuturnya.

Ipda Gustaf menjelaskan, meski tidak berhasil menangkap para pemain dan bandar, namun pihaknya berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 2.085.000,00.

Selain itu pihak Polsek Miotim juga mengamankan 2 meja bola guling, 2 layar permainan dadu dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Masyarakat yang kita interogasi mengaku tidak mengenal para bandar tapi katanya dari Peboko,” ujarnya.

Ipda Gustaf pada kesempatan itu menuturkan penindakan yang dilakukan tersebut merupakan bukti jika pihaknya serius dalam upaya memberantas segala bentuk praktik perjudian.

Ipda Gustaf mengaku pihaknya juga melakukan upaya preventif.

Salah satunya dalam kegiatan sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat yang digelar di Kantor Camat Miomafo Timur, Rabu (30/10/2019).

“Kebetulan siang tadi saat ada kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat di Kantor Camat Miomafo Timur kita juga memfokuskan pada praktik perjudian, ini salah satu bentuk upaya preventif yang kita lakukan,” jelasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

Polres TTU TTU
Previous ArticlePetani Malaka dan Belu Diajarkan Tanam Jagung Panen Sapi
Next Article Pemkab TTU Segera Tarik Mobil Dinas Camat Mutis

Related Posts

Kompak Indonesia Desak KPK Audit Dugaan Korupsi Proyek RSUD Borong Rp19,4 Miliar

19 Juli 2026

Kebakaran Hanguskan Kantor UPTD BKKBN Boleng, Polisi Selidiki Dugaan Korsleting Listrik

17 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026
Terkini

Kepala SMPN Satap Munde Bantah Dugaan Pungli, Sebut Uang dari Orangtua Bersifat Sukarela

22 Juli 2026

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.