Kupang, Vox NTT – Kamis, 7 November 2019, sejumlah aktivis dari Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT.
Kedatangan PMKRI Kupang itu untuk mempertanyakan kasus dugaan suap di KPU Kabupaten Manggarai Barat beberapa waktu lalu.
Mereka diterima oleh komisioner KPU Provinsi NTT bidang partisipasi masyarakat dan SDM, Yosafat Koli.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Kupang Alexius Easton Ance mengatakan, dari 270 kabupaten/kota se-Indonesia yang mengikuti Pilkada serentak, di NTT ada sembilan kabupaten.
“Salah satunya Kabupaten Manggarai Barat,” ungkap Alexius kepada VoxNtt.com, Jumat (08/11/2019) siang.
Menurutnya, Kabupaten Manggarai Barat yang sampai hari ini lembaga yang didaulat oleh rakyat untuk menyelenggarakan pesta demokrasi, masih menyimpan sebuah misteri.
Misteri itu terutama berkaitan dengan proses penyelesaian dugaan kasus suap Robertus V Din Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, oleh Petronela Madina mantan Caleg PDIP nomor urut 11 Dapil satu senilai Rp 70 Juta pada Pemilu 17 April 2019 yang lalu.
“Oleh karena itu, salah satu agenda penting tujuan kedatangan kami hari ini adalah untuk mempertanyakan kembali kepada KPU NTT, sudah sejauh mana progres penyelesiaan Dugaan suap KPU Mabar,” tegas mantan Ketua Permmabar Kupang itu.
Baca Juga:
- Jelang Pilkada, Integritas KPU Mabar Dipertanyakan
- Pengamat: Money Politics di Mabar Dibungkus dengan Tradisi Adat
- Ketua KPU Mabar Enggan Laporkan Petronela ke Polisi
- Kasus Ketua KPU Mabar, PMKRI: Representasi Kebobrokan Penyeleggara dan Peserta Pemilu
Alexius menegaskan, sebelum penyelenggaraan Pilkada 2020 mendatang mesti harus sudah ada kepastian hukum terkait masalah tersebut.
“Dan secara etik harusnya KPU RI melalui KPU provinsi NTT memberikan sanksi tegas kepada ketua KPU Mabar,” ujar Alexius.
Mestinya kata dia, urusan perkara etik jangan menunggu ada kejadian dan bukti baru ditindak.
Tetapi ketika ada indikasi kuat seseorang melakukan pelanggaran kode etik itu, mesti harus ditindak untuk mempertahankan marwah atau nama baik lembaga.
“Di tengah tantangan dan kebutuhan Kabupaten Manggarai Barat sebagai daerah pariwisata yang semakin kompleks, maka sangat dibutuhkan hadirnya seorang pemimpin yang berani, militan, cerdas dan bermoral baik,” pungkas Alexius.
Pemimpin yang bermoral baik dan kompeten tegas dia, lahir dari proses yang baik dan jujur.
“Lantas, bagaimana mungkin, akan ada jaminan mulai dari tahapan proses dan pelaksanaan Pilkada di Manggarai Barat berjalan sesuai koridor demokrasi ketika proses demokrasi itu diselenggarakan oleh seorang ketua yang terindikasi cacat moral integritasnya?” tanya Alexius.
Sebagai putra daerah Manggarai Barat, Alexius secara jujur menyatakan bahwa hal ini tentu saja sangat meresahkan.
“Maka, oleh karena itu saya tegaskan KPU Provinsi NTT harus mampu menyelesaikan kasus ini sebelum Pilkada,” tandasnya.
PMKRI Kupang tegas Alexius, juga akan terus mendesak lembaga Kepolisian Daerah NTT untuk serius menyikapi hal tersebut.
“Kami menuntut lembaga kepolisian menuntaskan penyelesaian kasus ini dengan jaminan berkepastian hukum. Persoalan ini, adalah persoalan serius yang mesti disikapi dengan sunguh-sungguh karena yang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita,” tuturnya.
Alexius juga mempertanyakan para awak media di Manggarai Barat yang belakangan ini mulai diam dan bungkam terhadap kasus ini.
“Saya mulai meragukan independensi dan kredibilitas media. Biar bagaimanapun kasus ini, muncul dan menjadi konsumsi publik adalah hasil investigasi awak media,” katanya.
“Maka awak media khususnya yang ada di Manggarai Barat pun harusnya turut bertanggung jawab untuk mangawal proses penyelesaian kasus ini,” tambah dia.
Terpisah, Presidium Pengembangan Organisasi (PPO) PMKRI Kupang Adrianus Lalu mengatakan, kehadiran PMKRI Kupang ke kantor KPU Provinsi NTT adalah bentuk nyata sebagai mitra yang terus konsisten mengawal kinerja setiap lembaga negara baik eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga negara lainnya.
“Kami datang ke KPU NTT untuk menyatakan dukungan kami terhadap lembaga KPU NTT yang pada tahun 2020 akan menggelar Pilkada serentak di sembilan kabupaten,” katanya.
Ia ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2020 berjalan sesuai dengan apa yang menjadi asas dan prinsip pemilu yang termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada.
“Sehingga diharapkan bisa menjalankan sebuah proses Pemilu yang sehat di negara demokrasi yang kita cintai ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, lembaga KPU Provinsi NTT mesti intensif dalam mengoptimalkan peran pengawasan internal terhadap KPU di daerah kabupaten/kota, khususnya daerah yang akan menyelenggarakan Pesta demokrasi 2020 mendatang.
Sementara itu, Komisioner KPU Provinsi NTT Yosafat Koli menyampaikan apresiasi atas kedatangan aktivis PMKRI Kupang itu.
“Ini adalah bukti adanya kontrol langsung dari masyarakat melalui PMKRI terhadap lembaga negara khususnya KPU,” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 mendatang kata Yosafat, pihaknya akan semaksimal mungkin melakukan pengawasan internal terhadap KPU di daerah-daerah, kususnya di daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Terkait dengan Dugaan kasus suap ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Yos Koli menegaskan, sampai saat ini secara hukum belum mendapatkan bukti.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba