Kupang, Vox NTT- Mahasiswa asal Desa Lembur, Kecamatan Kota Komba yang mengenyam pendidikan di Malang Jawa Timur menilai Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) telah mengambil tindakan yang salah di balik penggusuran mangrove di pantai Borong.
Koordinator mahasiswa Lembur Malang Yergo Tarung menyatakan, pihaknya sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Matim di balik penggusuran mangrove yang berlokasi di Kelurahan Kota Ndora, Kecamatan Borong itu.
“Bagamana mungkin mangrove yang kita jaga selama bertahun-tahun ko bisa dibabat dalam jangka waktu berapa jam saja,” ujar Yergo dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (03/12/2019).
Menurut dia, walaupun tidak semua mangrove di pesisir pantai Borong itu digusur, namun tetap saja tindakan Pemkab Matim telah merusak lingkungan. Akibatnya pun bisa fatal untuk lingkungan sekitar.
“Kita juga di sini berharap agar penggusuran tidak mengorbankan masyarakat dan tidak merusak lingkungan sekitar,” ujar Yergo.
Dalam rilis itu pula disebutkan, mahasiswa Lembur Malang menggelar diskusi terhadap beberapa persoalan yang terjadi di Matim.
Salah satunya terkait penggusuran mangrove dalam proyek pembangunan jalan baru lintas luar Kota Borong yang menggelontorkan anggaran sebesar senilai Rp 3.017.082.000,00.
Proyek dikerjakan oleh CV Chavi Mitra dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2019.
Diskusi mahasiswa Lembur Malang ini dilaksanakan pada 1-2 Desember 2019.
Senada dengan Yergo, Lani Darman salah satu peserta diskusi menyatakan, penggusuran dan pembangunan jalan itu perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting.
“Yang namanya pembangunan ini bisa saja dan itu sangatlah membangun. Pemkab Matim sedang giat membangun daerahnya. Akan tetapi kenapa mesti harus hutan mangrove yang harus menjadi korban. Mangrove inikan ditanam oleh masyarakat dan bukan sembarang tumbuh,” tandas Lani.
Mario Kawaliong peserta diskusi lain juga menyayangkan kebijakan Pemkab Matim di balik penggusuran mangrove tersebut.
Menurut Mario, Pemkab Matim telah melanggar UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan.
Dalam UU ini, sebut dia, mengatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi terdapat di suatu daerah.
Aprin Jalorong salah satu mahasiswa Lembur Malang menegaskan, akses jalan dan mangrove semuanya penting.
Akan tetapi, kata dia, pemerintah seharusnya wajib mempertimbangkan dan mengetahui efeknya, jika mangrove dimusnahkan.
“Walaupun hanya sebagian saja yang di gusur, tetapi itu sudah melanggar aturan atau ketentuan dalam UU yang berlaku di negeri ini. Kita ketahui bersama, mangrove ini tidak hidup di sembarang tempat. Mangrove hidup berkembang hanya di daerah rawa-rawa dan pesisir pantai. Bagaimana kalau semisalnya di tahun yang akan datang terjadi abrasi terkikis oleh air laut,” ujarnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba