Ende, Vox NTT-Perdagangan manusia atau human trafficking oleh perusahan jasa perekrutan tenaga kerja (PJTKI) ilegal masih terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama masa pemerintahan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat.
Hal itu dibuktikan ketiga korban asal Kabupaten Ende, Fatima Amri (37), Siti Ahwa (30) dan Maria Oni (40) yang berhasil dipulangkan oleh petugas dan pihak Kementerian Sosial RI belum lama ini.
Ketiganya lolos dari kasus perdagangan orang setelah sebelumnya direncanakan berangkat ke negara bagian Timur Tengah oleh perusahan ilegal milik PT Hasindo.
Dengan fakta tersebut, Pelayanan Advokasi untuk Perdamaian dan Keadilan (Padma) Indonesia menanyakan komitmen Gubernur Laiskodat terkait pembasmian perusahan ilegal.
Bahkan, Gubenur Laiskodat sendiri telah menerbitkan regulasi terkait moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT.
Regulasi itu dikeluarkan Laiskodat dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 357/KEP/HK/2018 Tentang Penghentian Pemberangkatan Calon Pekerja Migran Indonesia/Pekerja Migran Indonesia asal Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Kalau proses perekrutan tenaga kerja oleh perusahan ilegal masih berjalan berarti kami memandang bahwa mereka (perusahaan ilegal) sedang menertawakan komitmen Gubernur NTT soal bahwa patahkan kaki dan tangan. Sekarang ditantang, mana potong kaki tangannya,” kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel G. Sola setelah dikonfirmasi VoxNtt.com, baru-baru ini.
Gabriel menyatakan, para mafiaosis perdagangan manusia sedang menertawakan dan melecehkan komitmen Gubernur Laiskodat lantaran tidak mengimplementasikan moratorium TKI di NTT.
Termasuk pemerintah tingkat Kabupaten/Kota yang mayoritas hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Daerah Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Kalau saya kutip ini (Pergub) maka kita pertanyakan bagaimana implementasi dari Pergub Moratorium Gubernur karena ini kan dia melanggar pasal 2 dan Pasal 8 soal kompetensi dan sistem pemberangkatan tenaga kerja secara langsung dari NTT. Tapi ini kan dibawah ke Jakarta. Berarti ini adalah pelanggaran,” tutur Gabriel.
Ia melanjutkan, moratorium tersebut adalah sebagai bentuk langkah maju pemerintah di NTT terhadap pekerja migran. Sayangnya, komitmen tersebut justru tidak dijalankan oleh pemerintah dan bahkan sebagai bahan ejekan oleh para mafia perdagangan manusia.
Dalam Pergub Moratorium TKI, jelas dia, seharusnya para tenaga kerja diuji secara kompetensi melalui Balai Latihan Kerja (BLK). Kemudian sistem pelatihan pada BLK juga mesti disesuaikan dengan job order pada setiap negara tujuan.
“Bagaimana penegakan hukum terkait Pergub ini. Ini bagaimana nih, tindak lanjut ni. Kalau memang Pergub ini tidak diterapkan maka tetap saja orang berangkat bisa saja tidak berkompetensi dan secara ilegal,” ucap Gabriel.
Selain itu, ia menyarankan agar gugus tugas dari Perda Provinsi NTT mesti dijalankan secara maksimal sebagai bentuk pencegahan dan penanganan tenaga kerja yang non prosedural.
“Ya, harapan kita adalah bahwa pak Gubernur harus segera mengimplementasikan Pergub itu. Kita pada prinsipnya mendukung tujuan Pemerintah untuk meminimalisir kasus perdagangan manusia di NTT,” katanya.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba