Ruteng, VoxNtt.com- Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai sudah mengagendakan untuk membahas sedikitnya 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di masa sidang I sekitar pertengahan Februari tahun 2017 ini.
Ketua DPRD Manggarai Kornelis Madur mengatakan, 5 Ranperda tersebut segera dibahas berdasarkan keputusan Banmus nomor;2/Ban.Musy./DPRD/2017.
“Sebenarnya prolegda (Program legislasi daerah) sebelum penepatan APBD tahun 2017 ada 17 Ranperda yang diajukan. Namun pada masa sidang satu ini hanya ada 5 Ranperda saja yang akan dibahas,” kata Kornelis kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Selasa (31/1/2017).
Dari 17 yang diajukan pemerintah kabupaten (Pemkab) Manggarai Desember tahun lalu itu, terdapat satu Ranperda inisiatif DPRD yaitu tentang penertiban kos-kosan di Ruteng.
Namun Perda inisiatif ini juga belum diagendakan untuk dibahas pada masa sidang I tahun 2017 ini.
Lebih lanjut, Kornelis menyebut kelima Ranperda Manggarai yang dibahas pertengahan Februari ini, antara lain; Ranperda tentang penguatan lembaga adat dan pelestarian budaya Manggarai.
Lalu, Ranperda kabupaten Manggarai tentang pencabutan peraturan daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan mineral.
Kemudian, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.
Selanjutnya akan dibahas pula Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan Perda nomor 6 tahun 2014 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.
Terakhir, Ranperda kabupaten Manggarai tentang perubahan kedua atas Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. (Ardy Abba/VoN).