Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM
HUKUM DAN KEAMANAN

Warga Napan TTU Bantah Kepemilikan Setengah Ton BBM

By Redaksi18 Maret 20201 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Robert Salu, SH selaku kuasa hukum Victoria Eko warga Desa Napan yang disebut sebagai pemilik setengah ton BBM (Foto: Dokumen Pribadi Robert Salu)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pasukan gabungan dari TNI, Polri, Imigrasi dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya AA,warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak menyelundupkan setengah ton BBM ke negara Timor Leste, Jumat (13/03/2020).

Sesuai informasi dari AA,setengah ton BBM tersebut diketahui merupakan milik Victoria Eko, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.

Baca: Kerja Sama TNI-Polri di Perbatasan Sukses Gagalkan Upaya Penyelundupan BBM

Robert Salu, kuasa hukum Victoria Eko melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (17/03/2020), menegaskan BBM yang diamankan tersebut bukan milik kliennya.

Robert menegaskan, kliennya saat ini berstatus tersangka atas kasus BBM yang terjadi pada bulan Desember tahun 2019 lalu. Saat ini Victoria dikenakan wajib lapor.

Menurutnya, kasus tersebut membuat kliennya merasa trauma. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang sama.

“Klien saya merasa trauma dan tidak mau lagi bekerja sebagai penyalur BBM ke Timor Leste, sehingga saya tegaskan di sini BBM yang disita TNI dan Polri itu bukan merupakan milik klien saya,” tegasnya.

Robert menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Kepolisian.

Meski begitu, ia berharap hak asasi manusia harus tetap dikedepankan.

“Hukum itu kan bukan berdasarkan asumsi namun fakta berapa bukti itu yang harus dikedepankan,” tandasnya.

Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba

TTU
Previous ArticlePMKRI Ruteng Berharap Uskup Sipri Pertajam Peran Pelayanan
Next Article Dinilai Sukses, Petani Porang asal Matim akan Dikirim ke Jepang

Related Posts

Kejari Manggarai Pastikan Kasus Eks Kadis DP3AKB Diproses Sesuai Prosedur

3 Agustus 2026

Bejo MY Sampaikan Hak Jawab, Bantah Lakukan Penganiayaan terhadap Nelayan

1 Agustus 2026

Diduga Aniaya Nelayan, Oknum Wartawan dan Seorang Waria di Nagekeo Dipolisikan

30 Juli 2026
Terkini

Apotek K-24 Resmikan Outlet di Labuan Bajo, Perluas Akses Layanan Kesehatan 24 Jam

4 Agustus 2026

Ketua DPRD Manggarai Timur Minta Agregat Jalan Watu Cie-Deno Dibongkar Jika Tak Sesuai Spesifikasi

4 Agustus 2026

Dua Belas Penundaan Menguji Kemanusiaan Akademik

4 Agustus 2026

ASN di Reok Barat Keluhkan Iuran HUT RI, Camat Sebut untuk Kelancaran Upacara

4 Agustus 2026

Camat Welak Kunjungi Tiga ODGJ di Desa Wewa, Sebut Penanganan ODGJ Jadi Prioritas

4 Agustus 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.