Kefamenanu, Vox NTT-Pasukan gabungan dari TNI, Polri, Imigrasi dan bea cukai berhasil menggagalkan upaya AA,warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang hendak menyelundupkan setengah ton BBM ke negara Timor Leste, Jumat (13/03/2020).
Sesuai informasi dari AA,setengah ton BBM tersebut diketahui merupakan milik Victoria Eko, warga Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara.
Baca: Kerja Sama TNI-Polri di Perbatasan Sukses Gagalkan Upaya Penyelundupan BBM
Robert Salu, kuasa hukum Victoria Eko melalui press release yang diterima VoxNtt.com, Selasa (17/03/2020), menegaskan BBM yang diamankan tersebut bukan milik kliennya.
Robert menegaskan, kliennya saat ini berstatus tersangka atas kasus BBM yang terjadi pada bulan Desember tahun 2019 lalu. Saat ini Victoria dikenakan wajib lapor.
Menurutnya, kasus tersebut membuat kliennya merasa trauma. Sehingga tidak mungkin melakukan tindakan yang sama.
“Klien saya merasa trauma dan tidak mau lagi bekerja sebagai penyalur BBM ke Timor Leste, sehingga saya tegaskan di sini BBM yang disita TNI dan Polri itu bukan merupakan milik klien saya,” tegasnya.
Robert menambahkan, pihaknya menghargai proses hukum yang sementara berjalan di Kepolisian.
Meski begitu, ia berharap hak asasi manusia harus tetap dikedepankan.
“Hukum itu kan bukan berdasarkan asumsi namun fakta berapa bukti itu yang harus dikedepankan,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba