Ende, Vox NTT-Budi Santoso (34), warga RT 03/RW 01, Dusun Koanara, Desa Koanara, Kecamatan Kelimutu, Kabupaten Ende, Flores, NTT resmi membuat pernyataan tertulis menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Ia membuat pernyataan bermaterai akibat dari kelalaiannya tidak mengikuti anjuran pemerintah setempat setelah kembali dari Banyuwangi, Jawa Timur sebagai daerah zona merah Covid-19.
Budi terancam usahanya dicabut jika ia terulang melanggar perjanjian tersebut.
Kepala Desa Koanara Petrus Mbabho membenarkan, Budi bersama keluarga disebut sebagai pelaku perjalanan yang dipantau.
Seharusnya ia menjalani masa karantina mandiri sebagaimana atas anjuran pemerintah. Namun, Budi tak mematuhi bahkan melakukan aktivitas seperti biasanya di luar rumah.
Atas perbuatannya, Budi diminta membuat pernyataan tertulis oleh petugas penanganan dan pencegahan Covid-19 tingkat desa bekerja sama dengan pihak Kepolisian Sektor Wolowaru.
Surat itu ditandatangi Budi di atas materai dan diketahui oleh Kepala Desa Koanara.
“Benar pak, kemarin per tanggal 9 April sampai dengan buat surat pernyataan di Polsek Wolowaru,” tutur Kades Petrus setelah dikonfirmasi, Jumat (10/04/2020) siang.
Ia menambahkan, Budi bersama keluarga wajib menjalankan masa karantina selama 14 hari sejak tanggal 5-20 April 2020. Jika melanggar maka izin usahanya akan dicabut.
Kades Petrus juga mengimbau kepada warga setempat agar tetap di berada di rumah dan mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba