Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga di Labuan Bajo Dipolisikan
HUKUM DAN KEAMANAN

Oknum Polisi yang Diduga Aniaya Warga di Labuan Bajo Dipolisikan

By Redaksi14 April 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Edo Mense (berbaju hitam) didampingi kuasa hukumnya, Marsel Nagus Ahang, S.H, sesaat setelah melakukan visum et repertum di Puskesmas Labuan Bajo, Senin (13/04/2020) (Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Oknum Polisi berinisial D resmi dilaporkan ke Polres Manggarai Barat (Mabar), Senin (13/04/2020) kemarin.

D dilaporkan ke Polres Mabar karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Edo Mense (25) di Labuan Bajo pada Sabtu, 11 April 2020 lalu.

Korban datang melapor D didampingi kuasa hukumnya Marsel Nagus Ahang. Laporan Edo tertuang dalam surat laporan Kepolisian dengan nomor: STTLP/ 55/IV/2020/NTT/ Res Mabar.

Kuasa hukum pelapor, Marsel Nagus Ahang menyatakan, ia dan kliennya tetap mengikuti proses hukum yang berlaku, walaupun ada pihak yang berupaya untuk melakukan proses perdamaian.

“Pada prinsipnya kami tetap menempuh jalur hukum,” tegas Marsel saat dihubungi VoxNtt.com, Senin malam

Tindakan D kata Marsel, sudah tergolong perbuatan yang melanggar hukum dengan menganiaya korban tanpa ada sebab.

“Oknum polisi berinisial D tersebut sudah melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tandasnya

Selain itu, Marsel mengatakan oknum D sebagai anggota polisi sudah melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri dan Perkapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk diketahui, sebelumnya beredar sebuah video klarifikasi yang dilakukan oleh Edo dan rekannya dalam kasus penganiayaan itu.

Dalam video, tampak kondisi pelipis kanan Edo berdarah. Video klarifikasi tersebut diambil di tempat Kejadian perkara (TKP) yakni, stan milik Bapak Barnabas yang berada di area pendopo samping SMK Stella Maris Labuan Bajo.

Dalam video tersebut, Edo menceritakan bahwa ia dan rekannya telah menerima tindakan penganiayaan dari oknum Anggota Polres Mabar.

Kejadian berlangsung saat tengah melakukan imbauan untuk tidak berkumpul sebagai akibat dari tindakan pencegahan penyebaran Covid -19.

Kasus penganiayaan yang diterimanya berawal dari tindakan arogan Anggota Polres Mabar dalam melakukan imbauan untuk membubarkan diri yang kemudian tidak diterima oleh Edo dan rekannya.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Mabar Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleCegah Covid-19, Pemprov NTT Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
Next Article 50 KK Kurang Mampu di Rana Loba Matim Dapat Sumbangan Sembako dan Masker

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.