Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Tunda Penyaluran DAU, DPRD Minta TAPD Manggarai Lebih Serius
KESEHATAN

Tunda Penyaluran DAU, DPRD Minta TAPD Manggarai Lebih Serius

By Redaksi9 Mei 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Matias Masir, Ketua DPRD Manggarai
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – DPRD Manggarai meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) lebih serius melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Manggarai Matias Masir menanggapi Surat Keputusan dari Menteri Keuangan tentang penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana bagi hasil untuk pemerintah daerah. Salah satunya Kabupaten Manggarai.

Penundaan itu karena tidak melaporkan realokasi dan refocusing (pemfokusan ulang) APBD sesuai instruksi pemerintah pusat.

Atau sudah melapor tetapi tidak memenuhi syarat laporan APBD terkait penanganan Covid-19.

Menurut Masir, penundaan itu karena TAPD Manggarai belum selesai merasionalisasi anggaran 134 Miliar.

“Penundaan itu disebabkan belum selesainya rasionalisasi anggaran dari 134 M, kalau minggu ini selesai maka kemungkinan akan dikirim dananya dari pusat. Untuk itu harapan kita supaya TAPD harus serius untuk mencari sumber-sumber yang akan dirasionalisasi untuk kebutuhan Covid-19,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Sabtu (09/05/2020).

Sementara Anggota DPRD Manggarai Yoakim Yohanes Jehati mengaku, pada prinsipnya mendukung kebijakan TAPD setempat untuk melakukan realokasi dan refocusing APBD untuk penanganan Covid-19.

Baca: Anggota DPRD Dukung Kebijakan TAPD Manggarai untuk Realokasi dan Refocusing APBD

Apalagi kata Yoakim, kebijakan itu merupakan arahan dan instruksi pemerintah pusat di tengah pendemi Covid-19.

“Kita dukung semua kebijakan yang diambil oleh TAPD di tengah wabah ini, bahkan kita sudah lama mendorong melalui realokasi APBD yang cukup besar di DPRD. Itu salah satu komitmen dan dukungan DPRD Manggarai,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com.

Namun, ia mengaku kecewa dengan adanya penundaan tersebut.

“Kita menjadi malu dan kecewa karena Kabupaten Manggarai menjadi salah satu kabupaten yang tidak patuh. Perlu disadari bahwa ini pandemi global dan bukan hanya terjadi di Manggarai. Mengapa kabupaten atau kota lainnya di Indonesia bisa melakukan penyesuaian tepat waktu, sementara kita tidak bisa? Ada apa? Apa kekuarangan sumber daya? Atau memang tidak ada kemauan baik,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak bisa melakukan pembelaan bahwa ini bukan pekerjaan yang mudah dan tidak semuda membalikan telapak tangan.

“Memang bukan pekerjaan mudah, tapi mengapa kabupaten lain bisa selesai tepat waktu?” cetus politisi Golkar itu.

Sekretaris DPD II Golkar Manggarai itu juga meminta kepada TAPD untuk menfaatkan potensi yang ada dalam menyelesaikan persoalan ini.

“Stop melakukan pencitraan dan kerahkan seluruh potensi serta sumber daya yang ada untuk hal besar ini. Pencitraan yang dimaksudkan adalah upaya pembelaan diri yang berlebihan,” kata mantan Ketua GMNI Manggarai itu.

Terkait penundaan penyaluran DAU tersebut juga mendapatkan sorotan dari Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Bonifasius Burhanus.

Baca: Terkait Sanksi Penundaan DAU, Pemda Manggarai Dinilai Lamban dan Tak Terarah

Politisi Partai Gerindra itu menilai Pemda Manggarai lamban untuk mengikuti arahan pemerintah pusat di tengah pandemi Covid-19.

“Jika memang seperti itu realitasnya maka Pemda Manggarai sedang mempertonton kinerja kerja yang sangat lamban dan tak terarah,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Kamis (07/05/2020) kemarin.

Padahal setiap kali rapat paripurna  selama ini, kata dia, DPRD selalu mengingatkan Pemda Manggarai agar lebih cepat dan tepat mengambil langkah-langkah terkait arahan atau petunjuk pusat.

“Mereka tahu hal itu tapi tidak memahami. Buktinya ya, kena sanksi seperti ini. Bupati (Deno Kamelus) selalu menjawab dan bersabda, penanganan Covid-19, gugus tugas kabupaten Manggarai selalu mengikuti protap” ujar Bonifasius.

Ia menduga, penetapan besaran dana penanggulangan Covid-19 sebesar 21 Miliar oleh Pemda Manggarai didasari pada keinginan, bukan berdasarkan kebutuhan.

Sebab apabila berdasarkan kebutuhan, tentu sebagian dana itu sudah dicairkan saat ini.

“Faktanya, dana 21 M itu sampai hari ini masih utuh. Hal ini pun menimbulkan pertanyaan baru, mengapa? Bisa jadi hal ini menjadi alasan Pemda Manggarai mendapat saksi karena alokasi pemanfaatan kegunaan dana penanggulangan Covid yang tidak jelas,” ungkapnya.

Ia juga mengaku lembaga DPRD tidak dilibatkan dalam diskusi realokasi setiap OPD dan Rencana Kerja Anggaran (RKA).

Penulis: Pepy Kurniawan

DPRD Manggarai Manggarai Virus Corona
Previous ArticleEmpat Sampel Swab dari Manggarai Telah Dikirim ke Kupang
Next Article PERMAS NTT Palopo Tolak Pabrik Semen Lingko Lolok

Related Posts

Warga Kampung Barang Gelar Roko Molas Poco, Tiang Utama Rumah Adat Gendang Diarak ke Lokasi Pembangunan

11 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026

Operasi Patuh Turangga 2026 di Manggarai Ditunda, Polisi Perbanyak Edukasi dan Kegiatan Simpatik

10 Juni 2026
Terkini

Manusia dalam Babel Digital

13 Juni 2026

Sensus Ekonomi 2026: Mengapa Kita di NTT Tidak Boleh Asal Memberi Jawaban?

13 Juni 2026

Muskab PBVSI Sikka Tetapkan Rofinus Luer sebagai Ketua Umum Periode 2026–2030

13 Juni 2026

Hati Tak Bernoda: Istana Kasih dan Bait Allah Penemuan Diri

13 Juni 2026

Jejak Rokok Ilegal Helium di Nagekeo: Beredar Bebas, Polisi Menunggu Laporan

12 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.