Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Pelaku Pemukulan Petugas Medis di Puskesmas Wae Nakeng Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara
HUKUM DAN KEAMANAN

Pelaku Pemukulan Petugas Medis di Puskesmas Wae Nakeng Terancam Hukuman 2,8 Tahun Penjara

By Redaksi20 Mei 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolsek Lembor, Ipda Yoga Darma Susanto (Foto: Dokumen pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Gresorius Nyoman Kunang alias Nyoman (49) pelaku pemukulan petugas medis di UPTD Puskesmas Wae Nakeng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terancam hukuman 2,8 tahun penjara.

Nyoman terancam hukuman 2,8 tahun penjara setelah diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

“Pelaku diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara,” ungkap Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto kepada VoxNtt.com, Rabu (20/05/2020).

Sebelumnya Nyoman ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalankan pemeriksaan di Polsek Lembor beberapa waktu lalu.

Kapolsek Lembor Ipda Yoga Darma Susanto mengatakan proses hukum sudah naik ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yoga.

Yoga menjelaskan, hingga saat ini pelaku belum ditahan. Adapun alasan pelaku tidak ditahan kata Yoga, karena dalam proses pemeriksaan pelaku bersikap kooperatif.

“Alasan tidak ditahan karena selain ancaman hukuman di bawah 5 tahun, dan pelaku koperatif dengan penyidik,” ungkapnya.

“Sudah naik ke penyidikan, tinggal melengkapi berkas perkara dan diilimpahkan ke Kejaksaan,” lanjutnya

Untuk diketahui sebelumnya, HJ telah melaporkan Nyoman terduga pelaku pemukulan ke Polsek Lembor Rabu (13/05/2020)

HJ mengaku tidak mengetahui alasan Nyoman memukul dirinya. Tapi yang jelas kata dia, sebelum memukul, Nyoman sempat mengatakan dirinya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat saat Covid-19.

“Kejadiannya sekitar pukul 13.50 Wita. Saya bersama ibu Kepala Puskesmas masih membuat laporan. Tiba-tiba Nyoman datang dengan emosi, mengatakan saya dalang pembuat keresahan di tengah-tengah masyarakat di saat Covid-19. Alhirnya dia pukul saya di kepala bagian kanan. Bersyukur Ibu Kepala Puskesmas teriak dan satpam langsung datang dan melerai kami,” ungkapnya saat dihubungi VoxNtt.com, Rabu malam

HJ mengatakan setelah memukul dan dilerai oleh satpam, Nyoman langsung pergi. Dia juga tidak sempat menanyakan alasannya.

Atas pukulan tersebut, HJ mengalami memar dan bengkak di kepala bagian kanan.

HJ mengakui selama ini dirinya merupakan salah satu anggota Tim Unit Pemantauan Covid-19 sekaligus, petugas yang memberikan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) di tengah-tengah masyarakat.

“Namanya bagian KIE, ya saya harus omong tentang bahaya Covid-19 serta imbauan-imbauan dari pemerintah. Yang saya katakan sesuai dengan protokol kesehatan. Tidak ada yang menyimpang,” ungkap HJ yang juga adalah KTU di UPTD Puskesmas Wae Nakeng.

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat polsek lembor Puskesmas Wae Nakeng
Previous ArticleDua Pasien Positif Covid-19 di Mabar dari Klaster Magetan
Next Article Luncurkan Penyaluran BST, Begini Pesan Bupati TTU

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.