Kefamenanu, Vox NTT- Kepala Desa Kotafoun, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Yohanes Maria Tianney Manek dilaporkan ke Polsek Biboki Anleu, Jumat (22/05/2020).
Yohanes dipolisikan warganya lantaran diduga kuat memalsukan tanda tangan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa.
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, jumlah penerima BLT di Desa Kotafoun mencapai 175 Kepala Keluarga (KK).
Di antara 175 KK tersebut, nama kades Yohanes juga turut tercatat sebagai penerima bantuan yang besarnya Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan ke depan.
Baca Juga: 109 KK di Mbapo Matim Dapat BLT Dana Desa, Kades: Bukan Langsung “Tuak”
Hingga saat ini dana tersebut belum dibagikan ke masyarakat.
Namun anehnya, tanpa sepengetahuan masyarakat, Kades Yohanes dengan dibantu aparat desa setempat diduga secara diam-diam memalsukan tanda tangan para penerima bantuan.
Bahkan dalam daftar nama-nama yang sudah ditandatangani tersebut tercantum nilai uang sebesar Rp 600 ribu/orang.
Warga yang mengetahui ulah kades Yohanes tersebut langsung melaporkan ke Polsek Biboki Anleu guna diproses secara hukum.
Kapolsek Biboki Anleu Iptu Kristian Kase saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon membenarkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dengan terlapor Kades Kotafoun.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi maupun para terlapor dimulai pada Sabtu (23/05/2020).
“Besok kita mulai lakukan pengambilan keterangan dari para saksi,” tuturnya, Jumat (22/05/2020) kemarin.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan Kades Yohanes belum berhasil dikonfirmasi.
Upaya VoxNtt.com untuk menghubungi Kades Yohanes melalui telepon maupun SMS tak kunjung direspon.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba