Borong, Vox NTT-Sejumlah warga desa Rana Masak, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendatangi kantor DPRD, Selasa (30/06/2020).
Terpantau para warga mengenakan busana adat Manggarai. Saat tiba di kantor DPRD mereka pun langsung diarahkan menuju ruangan komisi B DPRD untuk menyampaikan tujuan kedatangan itu.
Turut hadir Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, Ketua Komisi B Agustinus Tangkur, anggota DPRD komisi B, Kepala Dinas (kadis) Pariwisata Kanisius Judin, Kadis Pertanahan Tobhy Suman, Kepala Bagian Kesejahteraan Sosial Herman Jebarus, juga beberapa pejabat lingkup pemda Matim.
Kepala Desa Rana Masak Kecamatan Borong Fransiskus Hada mengatakan, tujuan kedatangan mereka ke DPRD untuk meminta penjelasan sekaligus jalan keluar terkait polemik kepemilikan aset wisata danau Rana Masak.
“Tolong dalam hal sejarah dan peta kabupaten sampai peta Desa Rana Masak tolong dikaji dengan baik,” tegas kades yang baru dilantik 6 bulan lalu itu.
Fransiskus menambahkan DPRD dan Pemerintah Daerah diharapkan bisa membandingkan peta dan fakta sejarah yang ada, sehingga keputusan yang diambil berdasarkan kajian yang jelas.
“Kami menolak keras sertifikat atas nama kecamatan Kota Komba, mau pun Golo Ndele. Tolong hapuskan atas nama itu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu Ketua Komisi B Agustinus Tangkur mengapresiasi warga Rana Masak yang sudah mendatangi kantor DPRD.
Dalam kesempatan itu Politisi PAN itu meminta kepada pemerintah untuk menjelaskan secara detail terkait proses penyerahan hingga penerbitan sertifikat aset wisata danau Rana Masak.
“Siapa yang menyerahkan ke pemerintah, terus proses sertifikat itu seperti apa. Biar kita paham dan biar kita tahu soal aset ini. Supaya program ke depan bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.
Usai melakukan dialog singkat Agustinus pun mempersilakan warga untuk meninggalkan ruangan komisi B. Dirinya juga meminta agar rapat internal antara pemerintah daerah dan DPRD tidak diliput awak media.
Usai menunggu beberapa jam, VoxNtt.com langsung mewancarai anggota DPRD tiga periode itu di ruangan ketua DPRD Matim.
“Sengketanya bukan disertifikat antara sah dan tidak sah. Tetapi keberadaan obyek itu di mana. Karena menurut warga Rana Masak secara administasi aset wisata itu ada di Borong,” jelasnya.
Agustinus menilai kedua warga desa sesungguhnya sepakat untuk menyerahkan aset wisata danau Rana Masak secara iklas kepada Pemda. Namun, protes itu dilakukan lantaran proses penyerahan itu dilakukan oleh warga Desa Golo Ndele.
“Bukan soal pengeolaannya, dua-duanya ikhlas untuk kepentingan umum. Jadi rekomendasinya akan kita selesaikan ke dalam,” ujarnya.
Dikatakannya, anggota DPRD komisi B dan pemerintah bersepakat untuk melakukan pengecekan lokasi yang rencananya akan dilakukan pada Senin 6 Juli 2020 mendatang.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba