Ruteng, Vox NTT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai meminta penegak hukum untuk memeriksa proyek irigasi Wae Kuli Denger di Lemarang, kecamatan Reok Barat.
Anggota DPRD Fraksi Hanura Edison Rihimone mengaku miris atas ketidakmanfaatan pembangunan irigasi Wae Kuli Denger.
Pemerintah menurut dia, seperti tidak memiliki perencanaan yang jelas. Hanya menghabiskan anggaran dan membuat kebijakan yang berimplikasi ketidaksempurnaan di lapangan.
Dikatakan, betul bahwa tugas pemerintah mensejahterakan rakyat. Mengelola anggaran supaya rakyat disejahterakan.
“Kalau terjadi seperti itu, apa yang mau disejahterakan? Uang habis percuma perencanaan tidak jelas, dinas saling lempar tanggung jawab,” ujar Edi kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (05/08/2020).
Baca: Habiskan Anggaran Miliaran Rupiah, Irigas di Reok Barat Mubazir
Ia berjanji akan menyampaikan ini saat paripuna DPRD. Edi juga akan menyampaikan langsung kepada Bupati Manggarai, Deno Kamelus.
Politisi asal Satarmese itu juga mengaku selama ini memang kinerja pemerintah kurang mendapat pengawasan yang baik dari lembaga dewan.
“Sehingga ke depannya kami akan betul-betul mengevaluasi anggaran-anggaran yang yang tidak penting maupun anggaran yang hanya menghabiskan uang rakyat tapi tidak bermanfaat,” katanya.
Ia juga mempersoalkan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai yang melakukan PHO proyek tersebut sementara belum pernah dan belum bisa difungsikan.
“Bagaimana kemudian mereka PHO, apa landasannya, apa legalitasnya, apa kualifikasinya, sehingga mereka PHO barang yang dibuat tapi tidak difungsikan,” ujarnya.
Ketika PHO kata dia, artinya bahwa uang sudah dikeluarkan dan membangunan sesuatu dan bisa difungsikan sesuai dengan peruntukannya. Itu baru boleh PHO.
“Tapi kalau itu sudah dibuat tapi tidak bermanfaat terus maksud PHO itu apa? Apakah hanya mau jadi tontonan saja supaya dikatakan seolah pemerintah sudah bekerja tapi manfaatnya tidak ada. Ini hanya betul-betul menghabiskan uang rakyat,” tegasnya.
“Terima kasih kepada teman-teman wartawan yang sudah memberikan informasi ini sehingga kami juga mengetahui kondisi di lapangannya dan akan disikapi,” tambahnya lagi.
Edi juga meminta agar pemerintah harus membuat perencanaan yang jelas, baik jangka pendek, menengah maupun jangka panjang supaya tidak asal jadi.
“Proyek ini masuk dakam kategori mana? Sebagai wakil rakyat saya kecewa betul dengan cara kerja pemerintah seperti ini. Menghabiskan uang miliaran rupiah tapi tidak dapat difungsikan, hasilnya nihil,” tegasnya.
Selain itu, Anggota DPRD Manggarai lainnya Yoakim Y. Jehati meminta Dinas PUPR untuk mempertangung jawabkan hal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan langkah yang diambil oleh PPK proyek tersebut. Karena itu dinas teknis harus bertanggung jawab,” kata Ketua DPD II Partai Golkar Manggarai itu.
Bahkan, Ketua Fraksi Golkar DPRD Manggarai itu juga meminta penegak hukum untuk memeriksa proyek tersebut.
“Saya lebih senang kalau proyek ini dilaporkan ke Tipikor karena sudah menghabiskan dana yang begitu banyak namun tidak ada manfaat untuk masyarakat,” kata politisi asal Cibal itu.
Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Manggarai, Kosmas Banggut.
Ia meminta pihak penegak hukum agar peka melihat dan memeriksa proyek ini untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak.
Hal itu kata dia, agar kualitas dan manfaat pembanguan menjadi perhatian Pemeritah Kabupaten Manggarai ke depannya.
“Saya selaku ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa, mendorong agar pihak terkait peka dalam melihat dan memeriksa terkait masalah proyek yang bermasalah agar kedepannya kualitas pekerjaan menjadi perhatian serius bagi Pemkab Manggarai,” katanya.
Untuk diketahui, pada tahun 2016 lalu irigasi tersebut dikerjakan oleh Dinas PUPR Kabupaten Manggarai dengan sistem sewa kelola. Namun belum diketahui pasti jumlah anggarannya.
Pada tahun 2017, dikerjakan oleh CV Sarana Karya Murni dan menghabiskan anggaran Rp 1.300.000.000.
Selanjutnya pada tahun 2018, pembangunan irigasi tersebut kembali dianggarkan dan mengabiskan anggaran Rp 1.000.000.000. Saat itu dikerjakan oleh CV Rembong Nawa.
Tak hanya sampai di situ, pada tahun 2019 irigasi tersebut kembali dikerjakan oleh CV Tunas Cendana dengan anggaran sebesar Rp 442.861.664 dan konsultan pengawas CV Rai Restan Enginering.
Proyek tersebut dilakukan Provisional Hand Over (PHO) pada awal Januari tahun 2020, kendati sempat masuk dalam daftar Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) karena melebihi waktu yang ditentukan.
Namun, hingga kini masyarakat Desa Lemarang tidak merasakan manfaat pembangunan irigasi tersebut.
Hal itu lantaran sampai sekarang belum dialiri air dan banyak titik yang sudah ditutupi tanah dan batu. Bahkan ada sebagian yang sudah tidak kelihatan lagi.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba