Kupang, Vox NTT – Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (10/08/2020).
Jonas Salean diperiksa terkait dugaan pengalihan hak milik tanah.
Jonas diduga mengalihkan hak milik tanah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang menjadi milik pribadi. Tanah itu berlokasi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
“Masih pemeriksaan mendasar ya, 25 pertanyaan masih seputar riwayat jabatan yang diduduki pa Jonas Salean selama menjadi PNS sampai menjabat Wali Kota,” kata Yanto Edon, penasehat hukum Jonas Salean kepada wartawan di kantor Kejati NTT, usai pemeriksaan kliennya.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Kupang dan 105 Orang Diperiksa Jaksa
Jonas memenuhi panggilan kejaksaan didampingi empat kuasa hukumnya. Keempat yakni, Yanto Ekon, Mel Ndaumanu, Rian Kapitan, dan John Rihi.
Dicecar 25 Pertanyaan
Yanto mengatakan, kliennya dicecar dengan 25 pertanyaan oleh jaksa sepanjang periksaan.
Pemeriksaan terhadap Jonas kata dia, masih bersifat pemeriksaan mendasar.
Sedangkan untuk materi persoalan, ia menyebut hanya sebatas pada prosedur penunjukan tanah kapling yang kini dipermasalahkan itu.
“Materi persoalan masih pada prosedur penunjukan tanah kapling,” katanya.
Yanto mengklaim, tanah yang kini dipermasalahkan itu adalah sah milik kliennya, Jonas Salean.
Sementara, pencatatan tanah itu sebagai aset miliki Pemkab Kupang adalah perbuatan melawan hukum.
Karena itu, selaku kuasa hukum dirinya mendorong agar dilakukan pembuktian terkait tanah yang tengah menjadi persoalan itu, apakah milik Pemkab Kupang atau bukan.
“Bagi pendirian kami selaku penasehat hukum adalah perlu ada pembuktian apakah tanah yang jadi persoalan ini adalah aset milik Pemkab Kupang atau bukan. Itu yang harus kita buktikan,” katanya.
Kata dia, berdasarkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, tanah yang berlokasi di Kelurahan Fatululi yang saat ini disebut sebagai aset Pemkab Kupang adalah sah miliki Jonas Salean.
“Putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi menyatakan bahwa tanah itu adalah sah milik Jonas Salean. Sedangkan pencatatan tanah ini sebagai aset milik Pemkab kupang adalah perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Putusan perdata yang saat ini berlaku dan belum dibatalkan atau tidak dibatalkan oleh putusan yang lebih tinggi menyatakan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pemkab Kupang yang mencatat tanah itu sebagai aset miliknya,” tambahnya.
Untuk diketahui, Jonas Salean akan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 19 Agustus 2020 mendatang.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba