Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HEADLINE»Perekam Video Tewasnya Gonsa Kolo Bakal Dilaporkan ke Polres TTU
HEADLINE

Perekam Video Tewasnya Gonsa Kolo Bakal Dilaporkan ke Polres TTU

By Redaksi25 Agustus 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi (Foto: gadgetreview)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Pihak keluarga mengancam dalam waktu dekat akan mempolisikan pihak yang merekam dan memvideokan detik-detik tewasnya almarhum Gonsa Kolo.

Gonsa Kolo merupakan petugas kesehatan di pemkab TTU yang diketahui tewas setelah terbakar saat mengalami kecelakaan maut di jalur trans Timor jurusan Kefamenanu-Kupang tepatnya di desa Naiola Kecamatan Bikomi Selatan, Rabu (12/08/2020).

Hal tersebut ditegaskan oleh pihak keluarga almarhum Gonsa melalui kuasa hukumnya Robertus Salu dalam rilis yang diterima VoxNtt.com, Selasa (25/08/2020).

Robert menegaskan, tindakan pihak yang lebih memilih mengambil video dibanding menyelamatkan almarhum Gonsa yang sementara mengalami kecelakaan jelas melanggar pasal 531 KUHP.

Dia menjelaskan, dalam pasal tersebut, secara jelas menyatakan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang lain dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan pertolongan atau tidak memberikan pertolongan kepadanya sedangkan pertolongan itu dapat diberikannya maka orang tersebut dapat dipidana.

Selain itu tindakannya yang usai memvideokan kemudian membagikan di media sosial baik itu WhatsApp, Facebook, Instagram dan lain sebagainya tersebut jelas melanggar ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

“Yang sangat disesalkan pihak keluarga korban adalah bahwasanya kalau tidak mampu membantu yah janganlah kemudian merekam dan menyebarluaskan video tersebut” pungkasnya.

Desak Polres TTU Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka

Robertus menambahkan, pada prinsip, pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sementara dilakukan oleh Polres TTU.

Namun berdasarkan hasil olah TKP dan juga keterangan saksi yang diperoleh pihaknya, kecelakaan yang dialami oleh almarhum Gonsa akibat kelalaian sopir truk.

Sehingga ia berharap pihak Polres TTU segera menetapkan sopir truk dimaksud sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita datangi Mapolres untuk bertemu dengan pak Kapolres dan pak Wakapolres untuk mengetahui perkembangan penyidikan terhadap kasus ini agar menjadi terang dan menetapkan sopir truk sebagai tersangka,” tegas alumni Fakultas Hukum Undana tersebut.

Penulis: Eman Tabean

Editor: Irvan K

TTU
Previous ArticlePolisi Ber-Jersey Inter Milan Saat Kerusuhan Pembakaran Bale-bale dan Lopo di Soa-Ngada
Next Article Bantu Pelajar, Lurah Onekore Ende Beri Akses Internet Gratis

Related Posts

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026

Penyidik Polresta Kupang Dinilai Tak Berani Periksa Tim SPPG Polda NTT

3 Maret 2026

Polres Manggarai Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Kekerasan di Langke Rembong

2 Maret 2026
Terkini

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.