Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»KPU Malaka Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Apa Saja Syaratnya?
Pilkada

KPU Malaka Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Apa Saja Syaratnya?

By Redaksi28 Agustus 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Humas KPU Kabupaten Malaka, Yosef Nahak, S.IP
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Betun, Vox NTT- Pengumuman pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020 resmi diumumkan pada 28 Agustus 2020.

Menurut Ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak, pengumuman pendaftaran mulai dilaksanakan selama enam hari, yakni dari 28 -3 September 2020.

Kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka pada 4-6 September 2020.

“Untuk itu, kepada tim pasangan calon jauh-jauh hari melengkapi berkas syarat pencalonan untuk didaftarkan oleh tim di KPU yang sudah ditugaskan,” kata Makarius.

Hal ini, ditegaskan lagi dengan surat bernomor: 68/PL.02.2-PU/03/KPU-Kab/VIII/2020 tentang pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka tahun 2020.

Pertama, Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka mengumumkan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020 dengan ketentuan :
Hari/tanggal : Jumat – Sabtu, 4 s/d 5 September 2020, Pukul 08.00 – 16.00 Wita dan Minggu, 6 September 2020, Pukul 08.00 – 24.00 Wita. Tempat : Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka

2. Persyaratan Pencalonan sebagai berikut:

A. Persyaratan Pencalonan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik merujuk pada Keputusan KPU Kabupaten Malaka Nomor: 41/PL.02.2-Kpt/5321/KPU-Kab/VII/2020 tentang Penetapan Persyaratan Pencalonan untuk Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malaka Tahun 2019, yaitu 5 (lima) kursi; atau

b. Partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh paling sedikit 22.067 (dua puluh dua ribu enam puluh tujuh) suara sah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Malaka Tahun 2019.

B. Dokumen persyaratan Pencalonan sebagai berikut :

a. Formulir Model B-KWK Parpol; (Surat Pencalonan dan Kesepakatan Bakal Pasangan Calon dengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik)

b. Formulir Model B.1-KWK Parpol; (Surat Persetujuan Pasangan Calon yang Ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat)

c. Keputusan tentang Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten.

d. Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah yang ditandatangani Pasangan Calon;

e. Daftar Nama Tim Kampanye tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kecamatan;

C. Dokumen syarat Calon yang harus dilengkapi sebagai berikut :

a. Formulir Model BB. 1-KWK (Surat Pernyataan Calon Bupati/Wakil Bupati)
b. Formulir Model BB. 2-KWK (Daftar Riwayat Hidup Calon Bupati/ Wakil Bupati)
c. Formulir Model BB. 3-KWK (Surat Pernyataan Berhenti dari Jabatan pada BUMN/BUMD)
d. Bukti syarat calon lainnya sesuai peraturan perundang-undangan

3. Keterangan lebih lanjut tentang persyaratan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020 dapat menghubungi HelpDesk Pencalonan KPU Kabupaten Malaka.

Penulis: Frido Umrisu Raebesi

KPU Malaka Malaka
Previous ArticleKe Mana Arah Dukungan Golkar di Pilkada Mabar? Ini Penjelasan Melki Laka Lena
Next Article Soal Besipae: Massa Gelar Unjuk Rasa, Pemprov NTT Undang Wartawan ‘Coffee Morning’

Related Posts

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

PMKRI Ruteng Datangi Bawaslu Manggarai, Soroti Politik Uang hingga Hak Pilih Disabilitas

13 Februari 2026
Terkini

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026

Surat Cinta untuk Mama

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.