Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Pemkot Kupang Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Regional NTT

Pemkot Kupang Canangkan Pembangunan Zona Integritas

By Redaksi6 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penandatanganan piagam zona integritas oleh Wali Kota Kupang bersama para Pimpinan Perangkat Daerah Pemkot Kupang dan sebagai saksi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si bersama Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH, Kamis (05/11/2020). (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, voxntt.com-Untuk menciptakan lingkungan birokrasi pemerintah yang bebas dari korupsi, bersih dan melayani, Pemerintah Kota Kupang mencanangkan pembangunan zona integritas.

Pencanangan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Kamis (05/11/2020).

Pencanangan ditandai dengan penandatanganan piagam zona integritas oleh Wali Kota Kupang bersama para Pimpinan Perangkat Daerah Pemkot Kupang dan sebagai saksi Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE.,M.Si bersama Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, SH.

Wali Kota Jefri, pada kesempatan itu menyampaikan Pencanangan Pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM) merupakan implementasi dari Permenpan & RB Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas Permenpan & RB Nomor 52 Tahun 2014.

“Zona integritas merupakan predikat yang diberikan pada instansi pemerintah yang pimpinan beserta jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” paparnya.

Dikatakan Jefri, dengan melakukan pencanangan zona integritas sebagai bentuk pernyataan pemerintah daerah bahwa perangkat daerah siap menyandang predikat zona integritas.

Tak sampai disitu kata dia, setelah pencanangan ini perangkat daerah sebagai unit zona integritas harus menyiapkan rencana aksi yang konkrit sesuai Permenpan & RB Nomor  10 Tahun 2019. Untuk itu Wali Kota menegaskan jika upaya ini harus ditanggapi secara serius oleh para pimpinan perangkat daerah dan jajarannya masing-masing.

“Ini mencerminkan tekad dan komitmen kita bersama untuk menjadikan Pemerintah Kota Kupang menjadi zona yang terintegritas,” tegasnya.

Dalam laporan panitia yang disampaikan Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Kupang, Hasan E. Nirwana, SH.,M.Si, secara rinci terdapat dua tujuan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM.

Pertama, mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang dalam implementasinya dengan senantiasa meningkatkan akuntabilitas kinerja, menyusun kontrak kinerja dan mengadakan penyuluhan tentang anti gratifikasi dan penanggulangan korupsi.

Kedua, mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih, akuntabel dan berkinerja tinggi, birokrasi yang efektif dan efisien dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.

Pencanangan pembangunan zona integritas siang tadi selain Walikota dan jajaran Pemkot Kupang juga dihadiri tamu undangan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Kupang (Forkopimda) dan Kepala Instansi Vertikal Tingkat Kota Kupang.(VoN)

Jefri Riwu Kore Kota Kupang
Previous ArticleAkui Pekerjaan Tidak Sesuai Standar, PPK: Mereka Tidak Taruh Material, Langsung Siram Aspal
Next Article Pertanian NTT Kalah Telak dari NTB: Menakar Etos Kerja, Produktivitas dan Produksi Komoditi Pertanian

Related Posts

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

LBH GAMKI NTT Buka Layanan Konsultasi Hukum Gratis untuk Masyarakat

3 Juni 2026
Terkini

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.