Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»5000 Anakan Bakau Ditanam di Desa Anakoli
Regional NTT

5000 Anakan Bakau Ditanam di Desa Anakoli

By Redaksi24 November 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Marselinus Muda, Kelapa Dinas Lingkungan Hidup Daerah Nagekeo saat menghadiri kegiatan penanaman 5000 anakan bakau di Desa Anakoli (Foto: Patrick/VoxNtt.com)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Sebanyak 5000 anakan bakau ditanam pada dua lokasi di Desa Anakoli, Kecamatan Wolowae, Kabupaten Nagekeo, Selasa (24/11/2020). Keduanya yakni di pesisir Pantai Jogo barat dan timur.

Kegiatan penanaman pohon bakau tersebut diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Nagekeo. Dinas ini menggandeng Dinas Pertanian, Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Pemerintah Kecamatan Wolowae, Pemerintahan Desa Anakoli dan kelompok dasa wisma yang merupakan warga setempat.

Untuk menyukseskan kegiatan tersebut, DLHD Nagekeo mengucurkan anggaran sebesar Rp22 juta yang bersumber dari APBD II tahun 2020.

Kelapa DLHD Nagekeo, Marselinus Muda, mengatakan proses pembangunan yang kerap mengabaikan kajian dampak lingkungan berakibat pada hilangnya sejumlah hutan bakau di sempadan pantai, terutama pesisir utara kabupaten itu.

Menurut Marselinus, garis sempadan pantai berkurang karena terkikis abrasi setiap tahunnya. Kerusakan hutan bakau juga diperparah oleh ulah masyarakat dan dinas terkait yang membuka tambak ikan dan jalan-jalan inspeksi perikanan. Mereka menggusur hutan bakau yang sebelumnya tumbuh secara alamiah di wilayah itu.

Terhadap fenomena ini, kata dia, DLHD Nagekeo harus menetapkan kawasan pantai sebagai prioritas pelestarian hutan.

Selain konservasi, DLHD Nagekeo juga mengancam akan mempidanakan siapa saja yang oleh perbuatannya telah berdampak pada kerusakan kerusakan lingkungan.

“Kami akan turunkan surat teguran kepada siapa saja yang beraktivitas hingga berdampak pada perusakan hutan bakau, mulai dari teguran lisan dan tertulis hingga melaporkan pada petugas berwajib. Itu ancamannya 10 tahun penjara,” tegas Marselinus.

Ke depannya, lanjut dia, segala urusan perizinan termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus mendapat restu dari DLHD. Bila DLHD tidak mengeluarkan rekomendasi perizinan, maka Dinas Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juga diminta untuk tidak menerbitkan izin yang berhubungan dengan lingkungan hidup.

“Saya tidak memvonis dinas-dinas ini yang merusak lingkungan. Hanya ke depannya saya mohon dinas terkait dalam menjalankan program kerja harus sesegera mungkin berkoordinasi dengan dinas lingkungn hidup,” ujar Marselinus.

Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba

DLHD Nagekeo Nagekeo
Previous ArticleTiga Anggota DPRD PAW Mabar Dilantik
Next Article Kafe “Kopi dari Hati Nuca Lale” Telah Hadir di Ruteng

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.