Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Proyek Insinerator Senilai 5,9 Miliar Milik DLHK NTT Diduga Mangkrak
NTT NEWS

Proyek Insinerator Senilai 5,9 Miliar Milik DLHK NTT Diduga Mangkrak

By Redaksi3 Desember 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Progres bangunan belum mencapai 100 persen. Mesin incenerator diduga disimpan dalam terpal biru (Foto: Ronis Natom/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Proyek insinerator atau pembakaran sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kawasan Jalur 40, Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang diduga mangkrak.

Informasi yang dihimpun VoxNtt.com saat mendatangi lokasi proyek, Selasa (01/12/2020) kemarin, nama pekerjaannya yakni Belanja Modal Pengadaan Incenerator dan seluruh fasilitas pendukungnya.

Proyek tersebut bernomor kontrak DLHK.007/248/III/2020, tertanggal 02 April 2020, dengan nilai kontraknya sebesar Rp5. 989.000.000. Kemudian, jangka waktu pekerjaan selama 90 hari kalender.

Pekerjaan itu dilaksanakan oleh PT Rahmat Hidayat Pratama sebagai kontraktor pelaksana dan CV Saints Group Consultant selaku konsultan pengawas.

Jika dihitung selama jangka waktu 90 hari kerja, maka seharusnya pada awal Juli 2020 proyek itu sudah selesai.

Berdasarkan pengamatan VoxNtt.com, kondisi proyek justru belum mencapai 100%. Bagian kiri lokasi proyek, terdapat sebuah bangunan yang masih dalam tahap pemasangan batako tanpa atap. Sedangkan bagian kanan, terdapat kerangka baja yang berdiri tanpa bangunan lain.

Terdapat sebuah mesin yang diduga insinerator yang sementara disimpan di aeral terbuka, hanya ditutupi terpal biru.

“Pak Plt. Kadis ada tugas di Labuan Bajo, hanya ada Pelaksana Harian, hanya sementara ikut sidang paripurna di DPR,” kata seorang staf saat VoxNtt.com mendatangi Kantor DLHK Provinsi NTT di Kompleks Wali Kota Kupang satu jam kemudian.

Hingga kini, media ini masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak DLHK Provinsi NTT terkait proyek tersebut.

Sementara Koordinator Aliansi Mahasiswa Flobamorata (Amaf) Emanuel Seto Rangga pekan lalu, menceritakan perihal darurat sampah medis lingkup Pemprov NTT.

Kata dia, tidak satupun tempat penyimpanan dan fasilitas pendukung pelayanan kesehatan pengolah limbah B3 Medis yakni insinerator yang memenuhi syarat teknis.

“Dalam kondisi darurat limbah medis, Pemprov NTT meminta diskresi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar jangka pendek penanganan limbah medis yang menumpuk dan melampau batas waktu penyimpanan dilakukan menggunakan fasilitas pembakaran  pada PT SAG KSO PT Semen Kupang,” jelas Emanuel kepada VoxNtt.com.

Ia menjelaskan, pada Kamis 03 Desember saat gelar aksi di depan Kantor DPRD NTT, pihaknya mendapati informasi alokasi anggaran untuk belanja modal pengadaan insinerator dan pembangunan fisik konstruksi sebagai fasilitas  pendukung pengolahan limbah B3 medis sebesar Rp6.020.000.000.

“Dana itu dari APBD Provinsi NTT tahun 2020. Untuk anggaran kegiatan AMDAL pembangunan UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang dialokasikan dalam APBD perubahan Provinsi NTT tahun 2019 sebesar Rp954.850.000, telah dicairkan pada bulan Desember 2019,” jelasnnya.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

 

Kabupaten Kupang Pemprov NTT
Previous Articledr. Weng: Bupati dan Wakil Ibarat Sepasang Sayap Burung, Saling Mendukung dan Menopang
Next Article KPK Tangkap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo Bersama Tim Sukses Pilkada

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Jejak Skandal AKP Serfolus Tegu: Istri Simpanan, Dugaan Kekerasan hingga Laporan ke Propam

5 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Alarm dari Kupang: Reformasi Radikal Pengendalian PAD

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.